DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Maret 2005
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ./2005
TENTANG
PEMBERITAHUAN HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN PEMBERANTASAN KORUPSI
YANG DILAKUKAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Merujuk surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nomor B.154/KPK/I/2005 tanggal 31 Januari 2005 hal
Pemberitahuan, dengan ini disampaikan bahwa telah ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan penanganan Tindak Pidana
Korupsi, baik dalam bentuk permintaan data dan atau informasi maupun dalam bentuk permintaan dana
penyelenggaraan diklat/workshop/seminar atau lokakarya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diberitahukan :
1. KPK tidak memiliki Perwakilan KPK di daerah dan tidak pernah menugaskan orang perorangan
sebagai informan, rekanan dan mitra.
2. KPK tidak meminta dana atas nama KPK untuk kepentingan dan atas nama KPK karena segala biaya
yang diperlukan oleh pegawai KPK untuk melaksanakan tugas didukung sepenuhnya oleh KPK dari
anggaran yang bersumber dari APBN. KPK tidak membebankannya kepada perorangan
penyelenggara negara ataupun instansi pemerintah.
3. Hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilaporkan kepada KPK, ditangani langsung
oleh pegawai KPK berdasarkan surat perintah/surat tugas resmi yang ditandatangani oleh pimpinan
KPK.
4. Segala permintaan data, informasi dan konfirmasi yang dilakukan oleh KPK, dilaksanakan dengan
menggunakan surat resmi KPK yang ditandatangani oleh pejabat KPK serendah-rendahnya Deputi
atau Sekretaris Jenderal atas nama pimpinan KPK atau dengan menugaskan pegawai KPK yang diberi
perintah berdasarkan surat perintah/surat tugas yang ditandatangani oleh salah seorang pejabat KPK
tersebut di atas.
5. Setiap pegawai KPK yang melaksanakan tugas selalu dilengkapi dengan surat perintah/surat tugas
dari KPK dan kartu identitas diri.
6. Diminta kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak agar berhati-hati terhadap orang
perorangan atau kelompok yang mengatasnamakan KPK sebelum ditunjukkan surat resmi, surat
perintah/surat tugas dan identitas dirinya.
7. Untuk konfirmasi mengenai hal tersebut di atas bisa ditanyakan ke Komisi Pemberantasan Korupsi :
Telepon : (021) 3857579
Faksimili : (021) 3841824, (021) 3846122
Surat : Kotak Pos 575, Jakarta 10110
E-mail : [email protected]
8. Hal-hal khusus atau tambahan terkait dengan kegiatan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh
KPK atau yang belum diatur dalam Surat Edaran ini, akan diatur lebih lanjut.
Demikian untuk diketahui.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO