DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Desember 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 528/PJ./2000
TENTANG
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEBAGAI PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16
TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN, DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2000 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan 6 (enam) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai peraturan pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983
Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan 4 (empat) Keputusan Direktur JenderaI Pajak
sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah, sebagai berikut :
1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang
Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena
Pajak Tertentu;
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-516/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Jangka
Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-517/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang
Tempat Pengambilan Surat Pemberitahuan;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-518/PJ./2000 tanggal 4 Desember tentang
Penyampaian Surat Pemberitahuan Selain Melalui Kantor Pos;
5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-519/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Jangka
Waktu Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang
Melakukan Kegiatan Tertentu;
6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-520/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Bentuk
Dan Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi;
7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang
Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar;
8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Tata
Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah;
9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Syarat-
Syarat Faktur Pajak Sederhana;
10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-525/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang
Tempat Lain Sebagai Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak.
Keputusan-keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK