DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 April 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 867/PJ.54/1998
TENTANG
PENGENAAN PPN 0% ATAS PET
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 Februari 1998 dan Nomor XXX tanggal 3 April
1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. PT. XYZ melakukan pembelian berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu dari PKP Pemasok yang
seharusnya menerbitkan Faktur Pajak dengan dibubuhi cap "PPN tarif 0% Eks Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997" tetapi PKP Pemasok keberatan untuk menerbitkan Faktur
Pajak tersebut serta bagaimana pula perlakuan penjualan PET antar cabang atau antar 2 PET ?
2. Sepanjang perusahaan Saudara telah mempunyai Tanda Pengenal Perusahaan Eksportir Tertentu
(PET) yang dikeluarkan Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI dan telah mendapat surat
keterangan dari Kantor Pelayan Pajak (KPP) dimana PKP Perusahaan Eksportir Tertentu berdomisili
bahwa yang bersangkutan mendapat fasilitas restitusi PPN dipercepat sesuai dengan daftar PET yang
dikirim oleh Direktur PPN dan PTLL, atas pembelian bahan baku dan/atau bahan pembantu dari PKP
lain di dalam negeri oleh perusahaan berstatus Perusahaan Eksportir Tertentu (PET), sesuai dengan
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 dan Surat
Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 dikenakan tarif 0 % untuk
Barang Kena Pajak (BKP) tujuan ekspor dan tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan di dalam
negeri. Pemasok (PKP lain di dalam negeri) sebagai penerbit Faktur Pajak akan membubuhkan cap
"PPN Tarif 0 % Eks Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997" pada Faktur Pajak
tersebut.
3. Penjualan atau penyerahan antar cabang berdasarkan Pasal 1 huruf d angka 1 huruf f Undang-Undang
Nomor 11 TAHUN 1994 tentang perubahan Undang-undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah merupakan penyerahan
BKP yang dikenakan tarif 10% dari nilai penyerahan dan khusus untuk penyerahan BKP dari pusat ke
cabang atau sebaliknya dan penyerahan antar cabang dari PKP PET serta penyerahan antar 2 PET,
atas penyerahan BKP untuk tujuan ekspor dan tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan di dalam
negeri, PKP PET sebagai pemasok dapat menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak
dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu dengan membubuhkan
cap "PPN Tarif 0 % Eks Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997".
Demikian agar menjadi maklum.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH