DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Pebruari 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 191/PJ.52/2002
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 13 Januari 2002 beserta lampirannya hal sebagaimana
tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penjelasan dan penegasan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1.1 Pemerintah Tingkat 11 Kabupaten Kutai telah mengimpor barang berupa : 2 (dua) unit, Rice
Processing Unit, sebagaimana terlampir dalam invoice Nomor : DWO11124A, DWO11125A dan
Bill of Lading Nomor : NEOT0112001, NEOT0112069. Dengan pertimbangan barang tersebut
akan digunakan untuk meningkatkan produksi hasil pertanian masyarakat di pedesaan
sehingga menjadikan Kutai sebagai lumbung pangan Propinsi Kalimantan Timur;
1.2 Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan agar dapat
diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang tersebut.
2. Dalam Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Undang-Undang PPN), diatur bahwa impor adalah setiap kegiatan
memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean;
3. Pasal 4 huruf b Undang-Undang PPN dan penjelasannya, diatur bahwa siapapun yang memasukkan
Barang Kena Pajak (BKP) ke dalam Daerah Pabean tanpa mernperhatikan apakah dilakukan dalam
rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan PPN dan PPn BM yang
pelaksanaan pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
4. Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang PPN dan PPn BM Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir
Dengan Undang-Undang 18 TAHUN 2000 diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang
berdarsarkan ketentuan, perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak
yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;
5. Pasal 2 butir 3 huruf j Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001
Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor
Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk diatur bahwa Barang Kena Pajak yang
dibebaskan dari pungutan Bea Masuk adalah barang yang diimpor oleh pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
6. Selanjutnya dalam Pasal 4 butir 1 Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatur bahwa apabila dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik
sebagian atau seluruhnya, maka Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
yang seharusnya terutang harus disetor ke kas negara oleh Orang pribadi atau Badan yang melakukan
importisasi.
7. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat saudara pada butir
1, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor 2 (dua) unit, Rice Processing Unit yang dilakukan oleh
Pemerintah Tingkat 11 Kabupaten Kutai, sepanjang barang impor tersebut dibebaskan dari pungutan
Bea Masuk, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang
tidak dipungut.
Demikian agar dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
ttd.
I Made Gde Erata
NIP.060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak.
2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
3. Direktur Peraturan Perpajakan.
4. Kepala Kantor Wilayah X1 DP Kaltim dan Kalsel.
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Samarinda.