DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Juli 2006
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-129/PJ.43/2006
TENTANG
MOHON PENJELASAN ATAS KELEBIHAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN SEBESAR 15%
BAGI ANGGOTA KPU KABUPATEN HALMAHERA UTARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 8 Mei 2006 perihal seperti pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan antara lain bahwa :
a. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21
dengan kisaran 5%-10% berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-545/PJ./2000 atas uang kehormatan anggota KPU sejak bulan Mei 2006. Itu artinya setiap
penghasilan anggota KPU termasuk PNS golongan II, serta penyelenggara pemilu tingkat
bawahnya sebelum bulan Mei 2006 dikenakan PPh 15%;
b. Ketua KPU Kabupaten Halmahera Utara menghendaki pengembalian atas kelebihan
pemotongan PPh yang telah disetor sejak September 2003 sampai dengan April 2006 dapat
dilakukan secara cash dalam bentuk kekurangan/rapel bukan kompensasi.
2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26
Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 15/PJ./2006, antara lain diatur :
a. Pasal 21 ayat (4) apabila dalam satu bulan takwim terjadi kelebihan penyetoran PPh Pasal 21
atau PPh Pasal 26, maka kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan
PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya dalam tahun takwim yang bersangkutan;
b. Pasal 22 ayat (1) dan ayat (4), dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir,
Pemotong Pajak berkewajiban menghitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang terutang.
Apabila jumlah pajak yang terutang lebih rendah dari jumlah pajak yang telah dipotong,
kelebihannya diperhitungkan dengan pajak yang terutang atas gaji untuk bulan pada waktu
dilakukan penghitungan kembali;
c. Pasal 23 ayat (9), dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terutang dalam satu
tahun takwim lebih kecil dari PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang telah disetor, kelebihan
tesebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan pada waktu
dilakukannya penghitungan tahunan, dan jika masih ada sisa kelebihan, maka diperhitungkan
untuk bulan-bulan lainnya dalam tahun berikutnya.
3. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ.43/1999 tanggal 23 September 1999
tentang Kelebihan Pemotongan dan Penyetoran PPh Pasal 21, antara lain ditegaskan bahwa, atas
kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 menunjukkan lebih bayar, kelebihan pemotongan tersebut
diperhitungkan dengan setoran PPh Pasal 21 pada bulan berikutnya dalam Tahun Pajak berikutnya
(kompensasi), setelah dilakukan tindakan penelitian atau pemeriksaan. Sedangkan Restitusi atas
kelebihan penyetoran PPh Pasal 21, bagi karyawan yang memiliki NPWP dapat dilakukan melalui
mekanisme SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan/Pegawai yang bersangkutan.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Atas kelebihan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 Ketua dan anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara dapat dilakukan dengan mekanisme
kompensasi, bukan restitusi, melalui Kantor Pelayanan Pajak setempat;
b. Restitusi atas kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 tersebut, bagi Ketua dan anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara yang memiliki NPWP, dapat dilakukan melalui
mekanisme SPT Tahunan Orang Pribadi, setelah dilakukan tindakan penelitian/pemeriksaan;
c. Dalam hal Saudara masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi
Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan
terdekat.
Demikian agar menjadi maklum.
A.n. Direktur Jenderal,
Direktur
ttd.
Sumihar Petrus Tambunan
NIP 060055232
Tembusan :
Yth. Direktur Jenderal Pajak;