DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Desember 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1160/PJ.332/2004
TENTANG
PERMOHONAN PETUNJUK PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 September 2004 perihal dimaksud pada pokok di
atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
a. Kantor Cabang ABC Jakarta Pasar Minggu mempunyai beberapa unit kerja ABC (ABC Unit
dan KCP) yang berlokasi di Wilayah Kodya Depok, dan pada tahun 2003 untuk unit kerja
tersebut telah diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh KPP Depok.
b. Dengan merujuk Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP), Saudara menanyakan
apakah NPWP Unit Kerja ABC di Wilayah Kodya Depok dapat tetap
menjadi satu dengan NPWP Kantor Cabang ABC Jakarta Pasar Minggu yang telah terdaftar
di KPP BUMN Jakarta.
c. Merujuk Pasal 6 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001, Wajib Pajak
meminta petunjuk atas tara cara penyetoran PPh Pasal 22 atas transaksi pembelian dalam
skala kecil yang dilakukan ABC dengan Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP.
2. Dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2000 (UU KUP), diatur hal-hal sebagai berikut :
a. Ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan
kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
b. Ayat (2), bahwa setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan
usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
c. Ayat (3), bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan :
a). tempat pendaftaran dan atau tempat pelaporan usaha selain yang ditetapkan dalam
ayat 1 dan ayat (2);
b). tempat pendaftaran pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan, disamping tempat mendaftarkan diri
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha
tertentu.
3. Dalam Pasal 6 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukkan
Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran
dan Pelaporannya, diatur bahwa pelaksanaan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh importir
dan atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), (2) dan (4) menggunakan
formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai Bukti Pemungutan Pajak
4. Dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk
Surat Setoran Pajak sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-384/PJ./2003, diatur bahwa Surat Setoran Pajak adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui
Kantor Penerima Pembayaran.
5. Dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan m Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ./2004
tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi
Pengusaha Pajak Tertentu, diatur hal-hal sebagai berikut :
a. huruf a, diatur bahwa tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak dan atau tempat pelaporan usaha
untuk dikukuhkan sebagai Wajib Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 angka 1 adalah Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara, untuk Wajib Pajak
Badan Usaha Milik Negara, termasuk anak perusahaan yang penyertaan modal baik langsung
maupun tidak langsung dari badan usaha milik negara lebih dari 50% (lima puluh persen)
b. huruf m, diatur bahwa tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak dan atau tempat usaha untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak
yang wilayah kerjanya meliputi tempat pusat, cabang, perwakilan, atau kegiatan usaha
dilakukan yang lokasinya berada di luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Wajib Pajak
badan usaha milik Negara, penanaman modal asing, bentuk usaha tetap dan orang asing,
perusahaan masuk bursa dan perusahaan besar tertentu, terbatas dalam hal sebagai
pemotong dan atau pemungut Pajak Penghasilan.
6. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.43/2000 Tanggal 28 Agustus 2000
tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 butir 1, 2, dan 3
ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1) Dalam pengertian Pemotongan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 antara lain adalah pemberi
kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang,
bentuk usaha tetap, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan
dan pembayaran lain dengan atas nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan,
jasa dan kegiatan. Pemotongan Pajak tersebut juga dilakukan oleh kantor cabang, perwakilan
atau unit tempat pembayaran imbalan jasa ketenagakerjaan dimaksud dilakukan yang pada
umumnya menunjuk pada tempat pelaksanaan pekerjaan, jasa dan kegiatan. Dengan
demikian tampak bahwa pada prinsipnya Undang-undang Pajak Penghasilan tidak mengatur
mekanis pemusatan (sentralisasi) pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21.
2) Setiap pemotong PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 wajib terdaftar sebagai Wajib Pajak pada
Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak atau tempat kegiatan usaha dilakukan dan kepadanya diberikan
Nomor Pokok Wajib Pajak.
3) Setiap Pemotong PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 Wajib mengisi Surat Pemberitahuan Masa
dan Tahunan PPh Pasal 21, dan menandatangani serta menyampaikan ke Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ./2004 tentang Tempat
Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha
Pajak tertentu, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 23/PJ.43/2000 tentang
Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26, Nomor Pokok Wajib
Pajak atas unit kerja ABC yang tersebar di wilayah lain (wilayah Kodya Depok) tidak dapat
disatukan dengan NPWP Kantor Cabang Jakarta Pasar Minggu yang telah terdaftar di KPP
BUMN Jakarta.
b. Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi Wajib Pajak yang tidak mempunyai NPWP
dilakukan sesuai dengan lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-169/PJ./2001 tanggal 22 Februari 2001, dimana NPWP, Nama Wajib Pajak dan alamat
diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
1). NPWP diisi:
a) untuk Wajib Pajak berbentuk Badan Usaha diisi dengan
XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX
b). untuk Wajib Pajak Orang Pribadi diisi dengan XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX
2) XXX diisi dengan Nomor Kode KPP pembayar pajak, untuk KPP Depok Nomor Kode
KPP adalah 412.
3) Nama dan Alamat diisi dengan lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
atau identitas lainnya yang sah.
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO