DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      12 Mei 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 133/PJ.332/1999

                            TENTANG

                     KENAIKAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 April 1999 perihal tersebut pada pokok di atas, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) 
    banyak menerima pertanyaan sehubungan dengan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor. Sehubungan 
    dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut Saudara mohon penjelasan mengenai hal-hal yang 
    berkenaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor.

2.  Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan 
    Retribusi Daerah (UU PDRD) diatur bahwa Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan  oleh orang 
    pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan 
    berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai 
    penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.

3.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PDRD diatur bahwa jenis Pajak Daerah Tingkat I terdiri dari
    a.  Pajak Kendaraan Bermotor;
    b.  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
    c.  Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat dijelaskan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor termasuk 
    Pajak Daerah Tingkat I, bukan merupakan Pajak Pemerintah Pusat. Dengan demikian untuk menjawab 
    permasalahan yang Saudara ajukan bukan merupakan wewenang Direktorat Jenderal Pajak, 
    melainkan wewenang Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN