DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   30 Maret 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 181/PJ.53/2004

                            TENTANG

                  PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN UMUM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 03 Desember 2003 hal Penjelasan Angkutan Umum, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan antara lain:
    a.  PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha barang industri, jasa angkutan, 
        perdagangan semen, dan pertambangan.
    b.  Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-370/PJ./2002 tentang Jasa 
        di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
        dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.53/2002 tentang Penyampaian 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-370/PJ./2002 tentang Jasa di Bidang Angkutan 
        Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, Saudara 
        menanyakan:
        b.1.    Apakah yang dimaksud dengan kendaraan angkutan umum di darat yang tidak 
            terutang Pajak Pertambahan Nilai?
        b.2.    Apakah kendaraan truk Saudara bisa dikategorikan kendaraan angkutan umum yang 
            tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, mengingat kendaraan tersebut menggunakan 
            nomor polisi berwarna kuning dan telah mendapat izin usaha angkutan kendaraan 
            bermotor umum?

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 ayat (15) menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (14) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan 
        Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk 
        Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali 
        Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    b.  Pasal 3A ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
        tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, 
        wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib 
        memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas 
        Barang Mewah yang terutang.
    c.  Pasal 4A ayat (3) huruf I juncto Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 
        tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur, 
        bahwa jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air yang tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai adalah jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang 
        dilakukan oleh pemerintah atau swasta.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di 
    Darat dan di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 4, bahwa jasa angkutan umum di jalan adalah jasa pemindahan orang dan atau 
        barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan, yang dilakukan 
        oleh pengusaha angkutan umum, baik dalam jaringan trayek secara bertahap dan teratur, 
        dengan jadwal tetap atau tidak berjadwal maupun tidak dalam trayek, termasuk jasa 
        angkutan taksi.
    b.  Pasal 2 ayat (1), bahwa atas penyerahan jasa angkutan umum di darat dan di air tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Pasal 2 ayat (2), bahwa termasuk angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (1) adalah angkutan umum di jalan atau angkutan Kereta Api.
    d.  Pasal 3 ayat (1), bahwa tidak termasuk dalam pengertian penyerahan jasa angkutan umum di 
        jalan adalah penyerahan jasa angkutan jalan yang dilakukan dengan cara:
        d.1.    ada perjanjian lisan atau tulisan;
        d.2.    waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan sesuai dengan perjanjian; dan
        d.3.    kendaraan angkutan dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) 
            pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan pengusaha 
            angkutan umum, dalam satu perjalanan (trip).
    e.  Pasal 3 ayat (2), bahwa tidak termasuk dalam pengertian perjanjian sebagaimana dimaksud 
        dalam ayat (1) adalah karcis yaitu tanda bukti telah terjadinya perjanjian angkutan dan 
        pembayaran biaya angkutan.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak 
    Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    571/KMK.03/2003, antara lain mengatur:
    a.  Pasal I, bahwa yang dimaksud Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun 
        buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah 
        penerimaan bruto tidak lebih dari Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
    b.  Pasal II, bahwa Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.

5.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-370/PJ./2002 tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum 
    Di Darat Dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 2, bahwa perusahaan angkutan umum adalah perusahaan yang menyediakan 
        jasa angkutan orang dan atau barang dengan kendaraan umum di jalan.
    b.  Pasal 2 ayat (1), bahwa atas penyerahan jasa angkutan umum di darat dan di air tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Pasal 2 ayat (2), bahwa termasuk jasa angkutan umum di darat adalah jasa angkutan umum 
        di jalan dan jasa angkutan umum kereta api.
    d.  Pasal 3 ayat (1), bahwa jasa angkutan umum di jalan yang tidak terutang Pajak Pertambahan 
        Nilai adalah jasa angkutan orang dan atau barang yang diserahkan oleh Perusahaan Angkutan 
        Umum dengan menggunakan kendaraan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek 
        dengan dipungut bayaran selain dengan cara sebagai berikut:
        d.1.    ada perjanjian lisan atau tulisan;
        d.2.    waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan;
        d.3.    orang dan atau barang yang diangkut khusus/tertentu;
        d.4.    kendaraan angkutan tidak dipergunakan untuk keperluan lain;
        d.5.    dengan atau tanpa pengemudi.

6.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-395/PJ/2003 tentang Pencabutan Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor KEP-370/PJ./2002 tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat dan Di Air 
    Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1, bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-370/PJ./2002 tentang Jasa Di 
        Bidang Angkutan Umum Di Darat dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, 
        dinyatakan tidak berlaku.
    b.  Pasal 2, bahwa ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.

7.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Jasa angkutan umum di darat yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa 
        pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan 
        kendaraan yang dilakukan oleh pengusaha angkutan umum, baik dalam jaringan trayek 
        secara bertahap dan teratur, dengan jadwal tetap atau tidak berjadwal maupun tidak dalam 
        trayek termasuk jasa angkutan taksi, sepanjang tidak memenuhi kriteria kumulatif 
        sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf d di atas.
    b.  Sepanjang kendaraan truk Saudara dipergunakan untuk melakukan penyerahan jasa 
        sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf d di atas dan jumlah penyerahan Saudara dalam 
        setahun melampaui batasan pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam butir 4 di atas, 
        maka atas penyerahan jasa tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Saudara wajib 
        melaporkan kegiatan usaha Saudara untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
PJ. DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

ROBERT PAKPAHAN