DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Maret 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 181/PJ.53/2004
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN UMUM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 03 Desember 2003 hal Penjelasan Angkutan Umum,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dikemukakan antara lain:
a. PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha barang industri, jasa angkutan,
perdagangan semen, dan pertambangan.
b. Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-370/PJ./2002 tentang Jasa
di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.53/2002 tentang Penyampaian
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-370/PJ./2002 tentang Jasa di Bidang Angkutan
Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, Saudara
menanyakan:
b.1. Apakah yang dimaksud dengan kendaraan angkutan umum di darat yang tidak
terutang Pajak Pertambahan Nilai?
b.2. Apakah kendaraan truk Saudara bisa dikategorikan kendaraan angkutan umum yang
tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, mengingat kendaraan tersebut menggunakan
nomor polisi berwarna kuning dan telah mendapat izin usaha angkutan kendaraan
bermotor umum?
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
a. Pasal 1 ayat (15) menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha sebagaimana
dimaksud dalam ayat (14) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan
Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk
Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali
Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
b. Pasal 3A ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib
memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang terutang.
c. Pasal 4A ayat (3) huruf I juncto Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000
tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur,
bahwa jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai adalah jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang
dilakukan oleh pemerintah atau swasta.
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di
Darat dan di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur:
a. Pasal 1 angka 4, bahwa jasa angkutan umum di jalan adalah jasa pemindahan orang dan atau
barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan, yang dilakukan
oleh pengusaha angkutan umum, baik dalam jaringan trayek secara bertahap dan teratur,
dengan jadwal tetap atau tidak berjadwal maupun tidak dalam trayek, termasuk jasa
angkutan taksi.
b. Pasal 2 ayat (1), bahwa atas penyerahan jasa angkutan umum di darat dan di air tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
c. Pasal 2 ayat (2), bahwa termasuk angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) adalah angkutan umum di jalan atau angkutan Kereta Api.
d. Pasal 3 ayat (1), bahwa tidak termasuk dalam pengertian penyerahan jasa angkutan umum di
jalan adalah penyerahan jasa angkutan jalan yang dilakukan dengan cara:
d.1. ada perjanjian lisan atau tulisan;
d.2. waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan sesuai dengan perjanjian; dan
d.3. kendaraan angkutan dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu)
pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan pengusaha
angkutan umum, dalam satu perjalanan (trip).
e. Pasal 3 ayat (2), bahwa tidak termasuk dalam pengertian perjanjian sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah karcis yaitu tanda bukti telah terjadinya perjanjian angkutan dan
pembayaran biaya angkutan.
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
571/KMK.03/2003, antara lain mengatur:
a. Pasal I, bahwa yang dimaksud Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun
buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah
penerimaan bruto tidak lebih dari Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
b. Pasal II, bahwa Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.
5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-370/PJ./2002 tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum
Di Darat Dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur:
a. Pasal 1 angka 2, bahwa perusahaan angkutan umum adalah perusahaan yang menyediakan
jasa angkutan orang dan atau barang dengan kendaraan umum di jalan.
b. Pasal 2 ayat (1), bahwa atas penyerahan jasa angkutan umum di darat dan di air tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
c. Pasal 2 ayat (2), bahwa termasuk jasa angkutan umum di darat adalah jasa angkutan umum
di jalan dan jasa angkutan umum kereta api.
d. Pasal 3 ayat (1), bahwa jasa angkutan umum di jalan yang tidak terutang Pajak Pertambahan
Nilai adalah jasa angkutan orang dan atau barang yang diserahkan oleh Perusahaan Angkutan
Umum dengan menggunakan kendaraan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek
dengan dipungut bayaran selain dengan cara sebagai berikut:
d.1. ada perjanjian lisan atau tulisan;
d.2. waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan;
d.3. orang dan atau barang yang diangkut khusus/tertentu;
d.4. kendaraan angkutan tidak dipergunakan untuk keperluan lain;
d.5. dengan atau tanpa pengemudi.
6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-395/PJ/2003 tentang Pencabutan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-370/PJ./2002 tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat dan Di Air
Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur:
a. Pasal 1, bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-370/PJ./2002 tentang Jasa Di
Bidang Angkutan Umum Di Darat dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai,
dinyatakan tidak berlaku.
b. Pasal 2, bahwa ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.
7. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6, serta memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Jasa angkutan umum di darat yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa
pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan
kendaraan yang dilakukan oleh pengusaha angkutan umum, baik dalam jaringan trayek
secara bertahap dan teratur, dengan jadwal tetap atau tidak berjadwal maupun tidak dalam
trayek termasuk jasa angkutan taksi, sepanjang tidak memenuhi kriteria kumulatif
sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf d di atas.
b. Sepanjang kendaraan truk Saudara dipergunakan untuk melakukan penyerahan jasa
sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf d di atas dan jumlah penyerahan Saudara dalam
setahun melampaui batasan pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam butir 4 di atas,
maka atas penyerahan jasa tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Saudara wajib
melaporkan kegiatan usaha Saudara untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
PJ. DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
ROBERT PAKPAHAN