DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Januari 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 17/PJ.5.1/1990
TENTANG
SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK DAN FAKTUR PAJAK GABUNGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 Oktober 1989 perihal seperti tersebut pada pokok
surat dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Penyerahan Barang Kena Pajak yang dihasilkan oleh beberapa Pabrik Seng PT. XYZ yang dalam hal
ini bertindak sebagai Distributor Tunggalnya, terutang PPN atas seluruh harga jual (bukan komisi)
seperti dimaksud dalam Pasal 1 huruf d dan huruf o Undang-undang PPN 1984.
2. Atas penerimaan pembayaran uang muka dari pembeli yang Saudara nyatakan sebagai selisih antara
penjualan bulan itu (sesuai dengan laporan penjualan dari pihak pabrik/pengambil seng berdasar DO
yang Saudara terbitkan kepada para pembeli) dengan pembayaran yang Saudara Terima untuk bulan
itu, maka Faktur Pajaknya seharusnya dibuat pada saat pembayaran seperti yang diatur dalam Pasal
5 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988.
3. Setelah mempertimbangkan hambatan yang Saudara hadapi bahwa Faktur Pajak baru dapat dibuat
pada akhir bulan penjualan yaitu setelah ada laporan dari Pabrik sebagaimana tersebut pada angka 2
di atas dengan alasan uang muka baru diketahui pada akhir bulan, maka kami dapat menyetujui
permohonan Saudara untuk membuat Faktur Pajak (standar) atas pembayaran uang muka dimaksud
selambat-lambatnya pada akhir bulan penjualan.
4. Faktur Pajak Gabungan dapat Saudara buat sepanjang atas penyerahan Barang Kena Pajak (seng)nya
kepada pembeli yang sama dan dilakukan untuk Masa Pajak yang sama. Faktur Pajak Gabungan
tersebut hanya untuk sisa penjualan bulan itu (setelah dikurangi uang muka) dan dibuat
selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya setelah bulan itu (bulan dilakukan penyerahan Barang
Kena Pajak) seperti diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 25/PJ.3/1989 tanggal
20 Mei 1989. Daftar perincian penjualan selama satu bulan dilampirkan pada Faktur Pajak Gabungan
yang bersangkutan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
WALUYO DARYADI KS