DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Juli 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1109/PJ.51.1/2000
TENTANG
PEMUSATAN TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 16 Maret 1999 hal Permohonan pemusatan tempat
Pajak Pertambahan Nilai terutang, dengan memperhatikan:
1. Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing I nomor
XXX tanggal 27 April 1999;
2. Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Kantor Pelayanan Pajak Cibinong nomor XXX tanggal
28 September 1999;
3. Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Kantor Pelayanan Pajak Karawang nomor XXX tanggal
10 Juli 2000;
dan setelah mempelajari permasalahannya, dengan ini diberitahukan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat
menyetujui permohonan Saudara untuk pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang PT. ABC
(NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) di kantor pusat Cikarang yang merupakan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak
Bekasi.
Untuk keperluan itu PT. ABC diminta memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penghitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan atas rekening/kepada
Kantor Pelayanan Pajak Bekasi meliputi seluruh kegiatan kantor pusat di Kawasan XXX dan cabang
di :
a. Jalan XXX
b. Jalan XXX
2. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh cabang tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.
3. Cabang di Cibinong dan Karawang tidak boleh menerbitkan Faktur Pajak maupun Faktur Penjualan,
baik untuk cabang maupun atas nama kantor pusat tersebut. Faktur Pajak hanya dapat diterbitkan
oleh kantor pusat di Cikarang-Bekasi.
4. Setiap ada penambahan lokasi usaha, pabrik, cabang, gudang atau kantor perwakilan baru harus
dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Bekasi, tembusannya dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak
tempat usaha, pabrik, cabang atau kantor perwakilan berlokasi, dan ke Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak c.q. Direktorat PPN dan PTLL.
Apabila salah satu ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 1, 2, 3, dan 4 tidak dipenuhi, atau karena
adanya perubahan dalam kebijaksanaan yang dianut perusahaan sehingga izin pemusatan tempat Pajak
Pertambahan Nilai terutang yang diberikan tidak lagi memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan
untuk itu, maka surat persetujuan izin pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang akan dicabut,
cabang harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan
Pajak setempat serta melaksanakan hak dan kewajiban Pajak Pertambahan Nilainya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Diminta agar Saudara memberitahukan dan menyampaikan fotokopi surat izin ini kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak di tempat unit kerja berada.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd
Drs. MOCH. SOEBAKIR