DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Juli 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1649/PJ.32/1986

                            TENTANG

    PAJAK PENJUALAN 1951 YANG TERHUTANG ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK SEBELUM 1 APRIL 1986

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 12 Juli 1986 perihal : Pengetrapan Pajak Pertambahan 
Nilai 10% bagi fisik yang selesai sebelum 31 Maret 1986 tetapi baru diajukan penagihannya sesudah 31 Maret 
1986 dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut :

1.      Atas penyerahan jasa pemborongan bangunan/barang tidak bergerak yang pekerjaan phisiknya telah 
    dilaksanakan sebelum tanggal 1 April 1985 dan selesai sebelum tanggal 1 April 1986, berdasarkan 
    Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 178/KMK.01/1985 tanggal 
    15 Pebruari 1985 (sepanjang Kontraktor/Sub Kontraktor tidak memilih dikenakan Pajak Pertambahan 
    Nilai), tetap terhutang Pajak Penjualan 1951.

2.      Atas jasa pemborongan tersebut pada butir 1 di atas, yang pembayarannya diterima sesudah tanggal 
    31 Maret 1986 terhutang Pajak Penjualan 1951 sebesar 2,5%.

3.  Dalam hal pembayaran dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN), agar KPN tidak 
    memungut PPN. Kontraktor/Sub Kontraktor yang bersangkutan harus memperoleh Surat Keterangan 
    Bebas PPN/PPn.BM (SKB PPN). Dalam hal pembayaran dilakukan oleh KPN Bandung, maka 
    permohonan untuk memperoleh SKB PPN tersebut dapat diajukan oleh Kontraktor/Sub Kontraktor 
    yang bersangkutan atau oleh kuasa yang ditunjuk (dengan Surat Kuasa Khusus) kepada Kepala 
    Inspeksi Pajak Bandung Timur. SKB PPN akan dikeluarkan untuk setiap pembayaran yang akan 
    ditagih. Oleh karena itu dalam surat permohonan tersebut harus dicantumkan jumlah pembayaran 
    yang akan diterima melalui KPN.

4.  Untuk mendapatkan SKB PPN tersebut, terlebih dahulu harus disetor Pajak Penjualan 1951 yang 
    terhutang. Penyetoran dilakukan ke Kas Negara atas nama Kontraktor dan menggunakan NPWP 
    Kontraktor yang bersangkutan dengan menggunakan SPT Pajak Penjualan (bentuk KP.PPn.1) untuk 
    rekening Inspeksi Pajak di tempat Kontraktor tersebut dikukuhkan atau terdaftar sebagai Wajib Pajak/
    Pengusaha Kena Pajak.

5.  Dalam hal pembayaran diterima langsung dari Bendaharawan PLN, maka Bendaharawan PLN tidak 
    memungut Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan 1951. Jumlah Pajak Penjualan 1951 yang 
    terhutang disetor langsung ke Kas Negara dengan cara tersebut pada butir 4.

6.  Tindasan bukti penyetoran Pajak Penjualan 1951 sebagaimana tersebut pada butir 4 dan 5 supaya 
    disampaikan kepada masing-masing Inspeksi Pajak di tempat Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak 
    dikukuhkan/terdaftar.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd.

Drs. DJAFAR MAHFUD