DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        1 Mei 2000

                SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 11/PJ.532/2000

                         TENTANG

                            PPN ATAS PAKET PROGRAM ACARA DI TELEVISI

                                            DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya perbedaan persepsi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap paket program 
acara di televisi, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Pengertian Paket Program Acara di Televisi
    Yang dimaksud dengan paket program acara di televisi adalah semua acara yang ditayangkan di 
    televisi yang melibatkan pihak lain yang bertujuan komersil, termasuk didalamnya sinetron, kuis, dan 
    lain sebagainya.

2.  Mekanisme Penyerahan Paket Program Acara di Televisi
    2.1.    Sistem beli putus
        Rumah produksi menyerahkan paket program acara (termasuk didalamnya sinetron) kepada 
        stasiun TV sehingga hak menyiarkan paket program tersebut sepenuhnya kepada stasiun TV. 
        Sistem pembayaran dilakukan sepenuhnya pada saat pihak rumah produksi menyerahkan 
        paket program acara kepada stasiun TV. Setelah jangka waktu yang telah ditentukan untuk 
        menayangkan paket program tersebut telah selesai, paket program tersebut menjadi hak 
        milik sepenuhnya stasiun TV yang bersangkutan.

    2.2.    Sistem pesanan
        Stasiun TV memesan kepada rumah produksi untuk memproduksi paket program acara 
        dengan biaya porduksi sepenuhnya dari pihak stasiun TV. Stasiun TV membayar kepada 
        rumah produksi sebesar biaya produksi ditambah fee.

    2.3.    Sistem bagi hasil
        Rumah produksi menyerahkan paket program acara kepada stasiun TV tanpa menerima uang 
        muka atas penyerahan tersebut, sehingga pada saat penyerahan belum diketahui harga atas 
        paket program. Stasiun TV menawarkan kepada pihak perusahaan iklan untuk memasang 
        iklan pada paket program tersebut. Dalam jangka waktu tertentu stasiun TV akan memberikan 
        bagi hasil setelah mengetahui hasil iklan paket program tersebut. Prosentase bagi hasil telah 
        ditentukan pada saat kontrak kerjasama ditandatangani.

3.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 
    Tahun 1994, diatur antara lain :
    3.1.    Pasal 1 huruf b, Barang adalah barang berwujud yang menurut sifatnya atau hukumnya dapat 
        berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud.
        Penjelasan pasal 1 huruf b, yang dimaksud dengan barang tidak berwujud adalah antara lain 
        hak atas Merek Dagang, Hak Paten, dan Hak Cipta;

    3.2.    Pasal 1 huruf e, Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau 
        perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak 
        tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena 
        pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;

    3.3.    Pasal 1 huruf n, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah Jumlah Harga Jual atau Penggantian 
        atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang 
        dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

    3.4.    Pasal 1 huruf o, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau 
        seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), tidak 
        termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak;

    3.5.    Pasal 1 huruf p, Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta 
        atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), tidak 
        termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak;

    3.6.    Pasal 4 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan BKP yang dilakukan di 
        dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha dengan syarat penyerahan dilakukan dalam lingkungan 
        perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan;

    3.7.    Pasal 4 huruf c, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan JKP yang dilakukan di 
        dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha dengan syarat penyerahan dilakukan dalam lingkungan 
        perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan;

    3.8.    Pasal 7 ayat (1), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah 10 % (sepuluh persen).

    3.9.    Pasal 11 ayat (1), terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan BKP atau pada saat 
        penyerahan JKP atau pada saat impor BKP atau pada saat lain yang ditetapkan oleh Menteri 
        Keuangan.

4.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, diatur antara lain :
    4.1.    Pasal 3, ditetapkan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dimana paket 
        program acara bukan termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    4.2.    Pasal 9, ditetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dimana jasa 
        pembuatan paket program acara bukan termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai.

    4.3.    Pasal 33, terutangnya pajak atas penyerahan BKP tidak berwujud oleh Pengusaha Kena 
        Pajak, adalah pada saat yang terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa dibawah ini :
        a)  saat harga penyerahan BKP tidak berwujud dinyatakan sebagai piutang oleh PKP; 
            atau
        b)  saat harga penyerahan BKP tidak berwujud ditagih oleh PKP; atau
        c)  saat harga penyerahan BKP tidak berwujud diterima pembayarannya baik sebagian 
            atau seluruhnya oleh PKP; atau
        d)  saat ditandatanganinya kontrak atau perjanjian oleh PKP, dalam hal saat-saat 
            sebagaimana dimaksud dalam huruf a) sampai dengan huruf c) tidak diketahui.

5.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ./1994 tanggal 
    29 Desember 1994, Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya antara lain pada akhir 
    bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan atau penyerahan keseluruhan JKP dalam hal 
    pembayaran diterima setelah bulan penyerahan BKP dan atau penyerahan keseluruhan JKP, kecuali 
    pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat 
    selambat-lambatnya pada saat penerimaan pembayaran.

6.  Memperhatikan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, dengan ini ditegaskan perlakuan PPN 
    atas paket program acara di televisi sebagai berikut :

    6.1.    Dalam sistem beli putus, rumah produksi menyerahkan BKP berupa paket program acara 
        kepada stasiun TV.

        Terutangnya PPN pada saat rumah produksi menyerahkan paket program acara kepada 
        stasiun TV dengan tarif 10 % dengan DPP sebesar Harga Jual. Saat pembuatan Faktur Pajak 
        selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan paket program 
        acara, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak harus 
        dibayar selambat-lambatnya pada saat penerimaan pembayaran.

    6.2.    Dalam sistem pesanan, rumah produksi menyerahkan JKP berupa jasa pembuatan paket 
        program acara kepada stasiun TV.

        Terutangnya PPN pada saat rumah produksi menyerahkan paket program acara pesanan 
        kepada stasiun TV dengan tarif 10 % dengan DPP sebesar harga Penggantian. Saat 
        pembuatan Faktur Pajak selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan 
        penyerahan paket program acara, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya 
        maka Faktur Pajak harus dibayar selambat-lambatnya pada saat penerimaan pembayaran.

    6.3.    Dalam sistem bagi hasil, rumah produksi menyerahkan BKP Tidak Berwujud berupa hak siar
        atas paket program acara kepada stasiun TV.

        Terutangnya PPN pada saat sebagaimana yang dimaksud pada butir 4.3 dengan tarif 10 % 
        dengan DPP sebesar prosentase bagi hasil yang diterima rumah produksi berdasarkan 
        kontrak yang telah disepakati. Saat pembuatan Faktur Pajak selambat-lambatnya pada akhir 
        bulan berikutnya setelah saat terutangnya PPN sebagaimana yang dimaksud pada butir 4.3.

    6.4.    Pajak Masukan dalam rangka pembuatan program acara yang berkenaan dengan pajak yang 
        terutang tersebut dapat dikreditkan.

Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal ditetapkan.

Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK