DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    19 April 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 169/PJ.313/200

                             TENTANG

                PENCATATAN TRANSAKSI VALUTA ASING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 April 2000 berkenaan hal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut dijelaskan sebagai berikut :
    a.  Sejak tahun 1980-an sampai dengan tahun buku 1996 pembukuan perusahaan Saudara atas 
        transaksi dalam valuta asing mempergunakan nilai tukar pada akhir tahun sehingga rugi 
        laba selisih kurs diakui pada saat realisasi maupun pada setiap akhir tahun buku.

    b.  Pada tahun buku 1997 dan 1998 terjadi kesalahan dalam melakukan pencatatan yaitu 
        pencatatan atas selisih kurs transaksi valuta asing hanya dilakukan atas selisih kurs yang 
        terealisir saja.

    c.  Atas pembukuan tahun 1997 dan 1998 telah dilakukan pemeriksaan dan telah diterbitkan 
        Surat Ketetapan Pajak. Namun atas kesalahan pencatatan tersebut tidak dilakukan koreksi 
        oleh pemeriksa.

    d.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk menjaga konsistensi pembukuan, Saudara 
        menanyakan :
        (i) Apakah SPT tahun 1997 dan 1998 dapat dibetulkan.
        (ii)    Apakah untuk tahun buku 1999 dapat langsung mempergunakan sistem pembukuan 
            sebagaimana telah dilakukan pada tahun buku 1996 dan sebelumnya.

2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 antara lain 
    mengatur :
    a.  Pasal 8 : Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan atas kemauan sendiri dengan 
        menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat terutangnya 
        pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat 
        Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

    b.  Pasal 16 : Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat 
        membetulkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang dalam penerbitannya 
        terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan 
        peraturan perundang-undangan perpajakan.

    c.  Pasal 28 ayat (7) : Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan 
        dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

3.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain mengatur :
    a.  Pasal 4 ayat (1) huruf l beserta penjelasannya : Yang menjadi Objek Pajak adalah 
        penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib 
        Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk 
        konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama 
        dan dalam bentuk apapun termasuk keuntungan karena selisih kurs mata uang asing. 

        Pengenaan pajak atas keuntungan selisih kurs tersebut dikaitkan dengan sistem pembukuan 
        yang dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat asas.

    b.  Pasal 6 ayat (1) huruf e beserta penjelasannya : Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib 
        Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto 
        dikurangi antara lain kerugian karena selisih kurs mata uang asing. Kerugian selisih kurs mata 
        uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan 
        sistem pembukuan yang dianut, dan harus dilakukan secara taat asas.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan :
    a.  Pencatatan atas transaksi dalam mata uang asing untuk tahun buku 1997 dan 1998 yang 
        dilakukan hanya atas selisih kurs yang terealisir saja tidak sesuai dengan prinsip taat asas 
        karena tidak sesuai dengan sistem pembukuan yang dianut pada tahun pajak 1996 dan 
        sebelumnya.

    b.  Atas SPT Tahunan PPh tahun pajak 1997 dan 1998 tidak dapat dilakukan pembetulan lagi 
        karena telah dilakukan pemeriksaan dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak.

    c.  Agar prinsip taat asas tetap dilaksanakan, Saudara dapat mengajukan permohonan kepada 
        Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan surat ketetapan pajak tahun 1997 dan 1998 
        sehubungan dengan adanya kekhilafan dalam melakukan pencatatan atas perkiraan mata 
        uang asing sehingga terjadi tidak taat asas tersebut.

    d.  Untuk tahun buku 1999 pembukuan atas transaksi dalam mata uang asing dapat langsung 
        dilakukan sesuai dengan pembukuan tahun buku 1996 dan sebelumnya.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN