DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Februari 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 66/PJ.43/2003
TENTANG
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS SEWA RUANGAN YANG DITERIMA/DIPEROLEH WAJIB PAJAK BANK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 26 Agustus 2002, perihal sebagaimana tersebut diatas
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pada surat tersebut Saudara menerangkan bahwa :
a. Penghasilan PT. Bank ABC (Persero) Tbk. selain berupa hasil jasa perbankan juga penghasilan
lainnya seperti hasil penyewaan ruangan.
b. Berdasarkan Undang-Undang No. 17 TAHUN 2000 Pasal 23 ayat 4 huruf a penghasilan yang
dibayar/terutang pada Bank tidak dilakukan pemotongan. Penghasilan atas sewa ruangan
akan dilaporkan pada SPT PPh Badan.
c. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 29 TAHUN 1996 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No.
SE 22/PJ.4/1996 atas penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak
Penghasilan bersifat final.
d. Saudara meminta penegasan terkait dengan Bank ABC selaku wajib pajak Bank yang juga
menyewakan ruangan.
2. Untuk menjawab permasalahan Saudara, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
a. Sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf a Undang-Undang No. 7 TAHUN 1983 Sebagaimana Telah
Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang No. 17 TAHUN 2000 dinyatakan bahwa penghasilan
yang dibayar atau terutang kepada bank tidak dilakukan pemotongan oleh pihak yang
membayarkan.
b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29 TAHUN 1996 yang telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah No. 5 TAHUN 2002 dinyatakan bahwa penghasilan persewaan tanah/atau bangunan
wajib dibayar Pajak Penghasilan. Pelunasan Pajak Penghasilan tersebut bersifat final.
c. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan No. 522/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000
menyebutkan bahwa besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank
dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut laporan keuangan
triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau
terutang di luar negeri untuk tahun Pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas)
3. Berdasarkan ketentuan diatas, atas permasalahan Saudara ditegaskan sebagai berikut:
a. Mengacu pada Pasal 23 ayat (4) huruf a Undang-Undang No. 7 TAHUN 1983 Sebagaimana
Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang No. 17 TAHUN 2000 kami menegaskan, atas
penghasilan Bank ABC berupa persewaan ruangan tidak dipotong Pajak Penghasilan.
b. Namun demikian, sesuai Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan No. 522/KMK.04/2000 tanggal
14 Desember 2000, penghasilan persewaan ruangan harus menjadi bagian untuk menetapkan
besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25.
c. Sejalan dengan angka huruf b diatas maka Bank ABC wajib melaporkan penghasilan
persewaan ruangannya dalam SPT PPh Badan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN