DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       7 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 508/PJ.52/2005

                             TENTANG

            PEMBAHASAN PENGATURAN FASILITAS KEPABEANAN TERHADAP BARANG IMPOR 
                    BERDASARKAN KONTRAK KARYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menindaklanjuti rapat pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara 
Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak Karya Dan Perjanjian Karya 
Pengusahaan Pertambangan Batubara di Biro Hukum Departemen Keuangan tanggal 3 Mei 2005 dan rapat 
lanjutan di ruang rapat Tim Tarif tanggal 6 Juni 2005, dengan ini kami mengusulkan perubahan Pasal 1 ayat 
(1) dan Pasal 3 ayat (1) RPMK dimaksud menjadi sebagai berikut:

1.  Pasal 1 ayat (1) Tertulis:

    "Pemberian pembebasan dan/atau keringanan bea masuk serta pembebasan dan/atau penundaan PPN 
    atas impor barang dalam rangka Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan 
    Batubara didasarkan pada Masterlist yang ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal 
    atau pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan."

    Usul perubahan Pasal 1 ayat (1) menjadi:

    "Pemberian pembebasan dan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka Kontrak 
    Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara didasarkan pada Masterlist yang 
    ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuknya atas nama 
    Menteri Keuangan."

2.  Pasal 3 ayat (1) Tertulis:

    "Impor barang yang tidak didasarkan pada Masterlist sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib 
    membayar Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya."

    Usul perubahan Pasal 3 ayat (1) menjadi:

    "Impor barang yang tidak didasarkan pada Masterlist sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib 
    membayar Bea Masuk."

    Usul perubahan Pasal sebagaimana dimaksud di atas didasarkan pada ketentuan perpajakan dalam 
    masing-masing Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang masih berlaku 
    sampai saat ini, tidak menetapkan adanya pemberian fasilitas perpajakan dalam rangka impor Barang 
    Kena Pajak. Secara garis besar ketentuan perpajakan yang diatur dalam PKP2B dapat diikhtisarkan 
    sebagai berikut:

    1.  Generasi I (PKP2B ditandatangani sebelum UU PPN 1983)
        a.  Yang berlaku adalah Pajak Penjualan (PPn).
        b.  Wajib membayar Pajak Penjualan atas barang yang diperoleh di Indonesia dan atau
        c.  Wajib membayar Pajak Penjualan atas perolehan Jasa dengan tarif maksimum 5%.
        d.  Selain kewajiban pada Pasal 11.2 PKP2B (Pajak pada butir b, c, Coorporation Tax, 
            Witholding tax, IPEDA, stamp duty, dan Excise tax on tobacco and liquor) BATUBARA 
            (dalam hal ini Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral) akan membayar, 
            menanggung, dan membebaskan kontraktor dari pajak-pajak lain baik pada saat 
            kontrak ditandatangani maupun di masa yang akan datang.
        e.  Pajak-pajak lain baik pada saat kontrak ditandatangani maupun di masa yang akan 
            datang sebagaimana dimaksud dalam butir d antara lain:
            -   Pajak-pajak atas ekspor dan penjualan batubara bagian (share) kontraktor;
            -   Pajak-pajak transfer (transfer taxes);
            -   Bea masuk impor dan ekspor bahan baku, perlengkapan, dan peralatan 
                (impor and/or export duties on material, equipment, and supplies);
            -   Exaction yang berkaitan dengan barang modal, kekayaan bersih (net worth), 
                operasi, pembayaran atau transaksi-transaksi yang berkaitan dengan 
                kegiatan usaha pertambangan batubara.
        f.  Dalam hal pajak-pajak pada butir e dibayar oleh Kontraktor, maka BATUBARA akan 
            mengganti (reimburse) pembayaran tersebut dalam waktu 60 hari setelah diterimanya 
            invoice.
            Contoh  :   PT ABC, PT XYZ.

2.  Generasi I +, II dan III +
    Berlaku ketentuan perpajakan (termasuk PPN) yang berlaku dari waktu ke waktu (Prevailing Law).
    Contoh  :   PT BCA.

3.  Generasi III
    a.  Yang berlaku bagi Kontraktor adalah UU PPN 1994 (Batubara adalah BKP)
    b.  Wajib dikukuhkan sebagai PKP
    c.  Wajib memungut PPN atas penyerahan Batubara.
    Contoh  :   PD CBA, PT PQR.

Demikian untuk menjadi maklum.




DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH