DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 November 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1180/PJ.53/2002 TENTANG PENGENAAN BEA METERAI PADA SURAT KUASA PENARIKAN TABUNGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Oktober 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara menanyakan apakah Surat Kuasa untuk penarikan rekening tabungan termasuk dokumen perbankan yang dikenakan Bea Meterai. 2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai jo Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai menyatakan bahwa dokumen yang dikenakan Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk surat perjanjian dan surat- surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. 3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai menyatakan bahwa dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a dijelaskan bahwa dokumen yang dikenakan Bea Meterai adalah Dokumen yang berbentuk surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000,-(enam ribu rupiah). 4. Berdasarkan angka 1 nomor urut 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.5/2000 tanggal 20 Oktober 2000 tentang Dokumen Perbankan Yang dikenakan Bea Meterai menyatakan Surat Kuasa termasuk dokumen perbankan yang dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,- (enam ribu rupiah). 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini ditegaskan bahwa Surat Kuasa untuk penarikan rekening tabungan dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,- (enam ribu rupiah). Demikian untuk dimaklumi A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd I MADE GDE ERATA