DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    22 November 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1180/PJ.53/2002

                            TENTANG

           PENGENAAN BEA METERAI PADA SURAT KUASA PENARIKAN TABUNGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Oktober 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara menanyakan apakah Surat Kuasa untuk penarikan rekening tabungan 
    termasuk dokumen perbankan yang dikenakan Bea Meterai.

2.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai jo 
    Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai 
    Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai menyatakan bahwa 
    dokumen yang dikenakan Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk surat perjanjian dan surat-
    surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai 
    perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.

3.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif 
    Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai menyatakan 
    bahwa dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a dijelaskan bahwa dokumen yang 
    dikenakan Bea Meterai adalah Dokumen yang berbentuk surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang 
    dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau 
    keadaan yang bersifat perdata dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000,-(enam ribu rupiah).

4.  Berdasarkan angka 1 nomor urut 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.5/2000 
    tanggal 20 Oktober 2000 tentang Dokumen Perbankan Yang dikenakan Bea Meterai menyatakan 
    Surat Kuasa termasuk dokumen perbankan yang dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar 
    Rp 6.000,- (enam ribu rupiah).

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 dengan ini ditegaskan bahwa Surat Kuasa untuk penarikan rekening tabungan dikenakan 
    Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,- (enam ribu rupiah).

Demikian untuk dimaklumi




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

I MADE GDE ERATA