DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Maret 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 648/PJ.53/1996
TENTANG
PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN MAKANAN OLEH COUNTER DUNKIN DONUT'S
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal Januari 1996 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 1 huruf k Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk
apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor
barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
2. Berdasarkan pasal 4 huruf a Undang-undang tersebut pada butir 1, penyerahan Barang Kena Pajak
dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha terutang PPN.
3. Berdasarkan Pasal 4 huruf d Undang-undang tersebut pada butir 1, Pajak Pertambahan Nilai
dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean.
4. Berdasarkan Pasal 3 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, makanan dan minuman
yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya termasuk jenis barang yang
tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
5. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan 5 serta memperhatikan isi surat Saudara
diberikan penegasan sebagai berikut :
5.1. Sepanjang PT. XYZ memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan tersebut pada butir 1 dan melakukan penyerahan makanan melalui counter XYZ
yang memenuhi ketentuan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan tersebut pada butir 2, maka atas penyerahan makanan oleh counter XYZ
tersebut terutang PPN.
5.2. Jika ternyata counter XYZ menyediakan makanan dengan tujuan untuk dimakan di counter
tersebut, maka makanan yang dimakan di counter tersebut memenuhi ketentuan sebagai
makanan yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya yang tidak
dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut pada butir 4, maka atas
konsumsi makanan tersebut tidak terutang PPN. Namun atas pembayaran makanan tersebut
terutang Pajak Pembangunan I, yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
5.3. Pemakaian Merk Dagang XYZ oleh PT. XYZ memenuhi ketentuan sebagai pemanfaatan Barang
Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan tersebut pada butir 3, sehingga atas pemakaian merk tersebut
terutang PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO