DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  5 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 005/PJ.313/2000

                             TENTANG

               PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PPH PASAL 26

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 27 Agustus 1999 dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :
1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa :
    a.  PT. XYZ terdaftar di KPP PMA III menggunakan jasa manajemen ABC Ltd yang berkedudukan 
        di Singapura. Atas pemberian jasa tersebut PT. XYZ membayar imbalan jasa manajemen dan 
        wajib memotong PPh Pasal 26 yang seharusnya disetorkan dan dilaporkan oleh PT. XYZ pada 
        masa Desember 1997.

    b.  Oleh karena kesulitan likuiditas atas imbalan jasa manajemen tersebut baru dilaporkan oleh 
        PT. XYZ pada bulan Agustus 1998.

    c.  Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa keberadaan beberapa expatriat di atas memenuhi 
        syarat sebagai BUT di Indonesia. Sehingga pemberian jasa manajemen tersebut merupakan 
        objek PPh Pasal 23 dengan terbitnya SKP.No. 00111/203/97/056/99 tanggal 27 Juli 1999, 
        maka Saudara memohon pengembalian kelebihan pembayaran PPh Pasal 26 yang terlanjur 
        disetor.

2.  Dalam Pasal 5 ayat 2 (i) P3B Indonesia - Singapura antara lain disebutkan pemberian jasa, termasuk 
    jasa konsultasi oleh suatu perusahaan melalui karyawannya atau orang lain selain agen yang tidak 
    bebas yang kegiatannya berlangsung terus menerus di negara lain untuk waktu lebih dari 90 hari 
    dalam 12 bulan akan menimbulkan BUT.

3.  Dalam Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia - Singapura antara lain disebutkan laba usaha perusahaan 
    suatu negara hanya dapat dikenakan pajak di negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebut 
    menjalankan kegiatan usahanya di negara lainnya tersebut.

4.  Berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, Direktur Jenderal 
    Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila 
    umlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang 
    atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.

5.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988 
    tentang pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang antara lain Wajib 
    Pajak atau Subjek Pajak atau bukan Subjek Pajak yang meminta kembali pembayaran pajak harus 
    mengajukan permohonan tertulis sebagai kelengkapan atau data tambahan kepada Kepala Kantor 
    Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak atau Subjek Pajak atau  bukan Subjek Pajak tersebut 
    berkedudukan atau bertempat tinggal.

6.  Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Oleh karena keberadaan beberapa expatriat di Indonesia melebihi 90 hari dalam 12 bulan, 
        maka expatriat tersebut memenuhi syarat sebagai BUT di Indonesia, sehingga penghasilan 
        atas imbalan jasa manajemen yang diterima atau diperoleh merupakan objek PPh Pasal 23. 
        Dengan demikian perhitungan PPh Pasal 23 sesuai SKPKB Nomor : 00111/203/97/056/99 
        tanggal 27 Juli 1999 yang diterbitkan oleh KPP PMA III sudah sesuai dengan ketentuan yang 
        berlaku.

    b.  Dengan diterbitkannya SKPKB Nomor : 00111/203/97/056/99 tanggal 27 Juli 1999 maka 
        pembayaran PPh Pasal 26 bulan Desember 1997 yang disetorkan dan dilaporkan pada bulan 
        Agustus 1998 dapat dikembalikan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988, karena objek yang dilaporkan dalam Surat 
        Pemberitahuan Masa tersebut sama dengan objek yang menjadi koreksi dalam ketetapan 
        tersebut. Untuk itu agar Saudara mengajukan permohonan tertulis kepada KPP PMA III.

Demikian agar dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

IGN. MAYUN WINANGUN