DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Juni 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1558/PJ.532/1997
TENTANG
PENYAMPAIAN SPT MASA PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pematang Siantar tanggal
1 Mei 1997 perihal mohon perlindungan petunjuk, saran mengenai surat tegoran, yang tembusannya telah
kami terima, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa CV XYZ dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada
tanggal 29 Oktober 1996 dan memulai kegiatan usahanya pada bulan November 1996.
Melalui Surat Tegoran dari KPP Pematang Siantar Nomor TEG-0413/WPJ.01/KP.1105/1997 tanggal
23 April 1997, CV XYZ diminta untuk menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober
1996.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf c Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
1994, yang dimaksud dengan Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu
bulan takwim kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang tersebut di atas, setiap Wajib Pajak wajib
mengisi Surat Pemberitahuan, menandatangani, dan menyampaikan ke Kantor Direktorat Jenderal
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a Undang-undang tersebut di atas, batas waktu
penyampaian Surat Pemberitahuan Masa, selambat-lambatnya dua puluh hari setelah akhir Masa
Pajak.
5. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat
Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini disampaikan penjelasan bahwa karena CV XYZ telah
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 29 Oktober 1996, maka sejak tanggal
tersebut CV XYZ wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dengan
menyampaikan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Oktober 1996, selambat-lambatnya 20 hari setelah
akhir Masa Pajak Oktober 1996. Namun, karena CV XYZ tidak melakukannya, maka tindakan yang
dilakukan oleh KPP Pematang Siantar dengan menerbitkan Surat Tegoran telah sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO