DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               07 Februari 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 306/PJ.52/1997

                            TENTANG

      PPN ATAS PENYERAHAN JASA KONSTRUKSI UNTUK PROYEK-PROYEK PENGEMBANGAN PROPINSI RIAU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Januari 1997 yang menunjuk surat klien PT. XYZ tanggal 
7 Desember 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam Keputusan Presiden RI Nomor 57 TAHUN 1992 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
    1071/KMK.00/1992 tanggal 14 Oktober 1992 dinyatakan bahwa fasilitas penangguhan PPN/PPn.BM 
    berlaku untuk bahan, alat atau mesin dan suku cadangnya bagi Proyek Pengembangan Pulau Bintan 
    dan Pulau Karimun. Atas penyerahan barang dan jasa dari Daerah Pabean Indonesia lainnya, tidak 
    diatur. Kemudian, dalam surat Menteri Keuangan Nomor 662/KMK.00/1994 yang ditujukan kepada 
    Menteri Perindustrian dinyatakan bahwa sejak 1 April 1994, atas penyerahan jasa borongan dari 
    Daerah Pabean Indonesia lainnya, terutang PPN.

2.  Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 TAHUN 1995 tanggal 24 Agustus 1995, maka 
    atas perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak, maupun Jasa Kena Pajak dan impor Barang Kena 
    Pajak maupun pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah 
    Pabean Indonesia oleh Pengusaha yang melakukan kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi 
    pembangunan, PPN dan PPn.BM yang terutang tidak dipungut. Dengan adanya ketentuan tersebut, 
    maka atas perolehan Barang  dan Jasa Kena Pajak borongan dari Daerah Pabean Indonesia lainnya 
    sejak 1 April 1994 hingga 24 Agustus 1995, terutang PPN.

3.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 617/KMK.01/1996 tanggal 28 Oktober 1996 sebagai 
    pelaksanaan dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 
    1995, menyebutkan antara lain :

    Pasal 2 Atas impor Barang Kena Pajak maupun pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan 
    Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean Indonesia serta perolehan dalam negeri 
    Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha/Badan untuk kegiatan yang dilaksanakan 
    dalam rangka pengembangan kawasan-kawasan yang dimaksud pada Pasal 1 butir 1 termasuk obyek-
    obyek yang dibangun di dalamnya, diberikan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak 
    Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22.

    Pasal 9 Proyek yang sudah dan sedang dilaksanakan pada saat berlakunya Keputusan ini 
    mendapatkan fasilitas sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan ini.

4.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, maka hal ini berarti bahwa fasilitas 
    perpajakan yang diberikan dalam rangka pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun berlaku 
    juga sejak proyek pertama dilakukan, dan dengan sendirinya telah mencakup masa pengenaan PPN 
    atas penyerahan jasa borongan/jasa konstruksi sejak 1 April 1994 s/d 24 Agustus 1995.
    Sedangkan untuk SKPKB PPN dan STP PPN untuk masa pajak sesudah 1 April 1994 yang terlanjur 
    diterbitkan oleh KPP di tempat Wajib Pajak terdaftar, agar diajukan permohonan peninjauan kembali 
    sesuai Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, karena adanya 
    kekeliruan dalam penerapan perundang-undang perpajakan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER