DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Januari 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 55/PJ.53/1993 TENTANG PPN ATAS JASA KONSULTASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Nopember 1992 yang isinya permohonan penjelasan mengenai PPN atas jasa konsultan dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 yo Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 angka 3 huruf e atas penyerahan Jasa Konsultasi terutang PPN. 2. Saudara X sejak permulaan tahun 1991 telah pensiun dari XYZ sehingga antara Saudara dengan XYZ sudah tidak ada lagi hubungan kerja sebagaimana karyawan dengan perusahaannya. 3. Berdasarkan data dari SPT PPh tahun 1991 pekerjaan Saudara adalah Konsultan dan atas penyerahan Jasa Konsultan berupa saran-saran dan usul-usul XYZ membayar imbalannya setiap bulan. 4. Oleh karena Saudara telah menyerahkan Jasa Konsultasi kepada XYZ dan Jasa Konsultasi merupakan Jasa Kena Pajak, maka berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang PPN 1984, wajib melaporkan usaha Saudara ke Direktorat Jenderal Pajak di tempat Saudara bertempat tinggal atau berkedudukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. 5. XYZ merupakan Badan tertentu yang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 ditunjuk untuk memungut dan menyetorkan PPN dan PPn BM untuk Badan-badan tertentu sebagai Pemungut Pajak diatur dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1989 dimana PKP rekanan Badan tertentu membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat menyampaikan tagihan kepada Badan-badan tertentu, baik untuk pembayaran sebagian maupun pembayaran seluruhnya. Ini berarti Saudara sebagai rekanan dari XYZ harus membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat menagih pembayaran. SSP diisi dengan membubuhi NPWP dan identitas Saudara sebagai rekanan XYZ, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh XYZ sebagai penyetor atas nama Saudara. Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN yaitu : - Faktur Pajak lembar ke 2 untuk arsip Saudara - SSP lembar ke 2 untuk dilampirkan pada SPT Masa Saudara lembar ke 3 untuk Saudara A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. SUNARIA TADJUDIN