DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Desember 1988
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 44/PJ.54/1988
TENTANG
INVENTARISASI PEGAWAI YANG MEMPUNYAI PENDIDIKAN AKUNTANSI DAN ATAU PENDIDIKAN PEMERIKSA
(SERI PEMERIKSAAN - 49)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Untuk keperluan perencanaan dalam bidang pemeriksaan diperlukan informasi yang paling baru mengenai
jumlah tenaga yang mempunyai pendidikan akuntansi dan atau pendidikan pemeriksa yang ada pada Kantor
Inspeksi Pajak atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Oleh karena itu diinstruksikan kepada Saudara untuk menyampaikan informasi dimaksud dengan mengisi
daftar terlampir sesuai dengan petunjuk pengisiannya dan segera mengirimkannya ke Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak. (c.q. Dit P2W) selambat-lambatnya tanggal 15 Januari 1989, dengan menggunakan sarana
pengiriman tercepat, seperti Kilat Khusus, Kiriman Kilat melalui Elteha dan sebagainya.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH
ttd
Drs. SUNARIA TADJUDIN