DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Pebruari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 308/PJ.53/1996

                            TENTANG

      PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN/PPn BM ATAS RESTORASI DAN RENOVASI GEDUNG ARSIP NASIONAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat permohonan Foundation Cadeau Indonesie tanggal 21 Agustus 1995 dan tanggal 
12 September 1995 serta rekomendasi Duta Besar Belanda Nomor 861/95 tanggal 7 September 1995 
perihal seperti tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995, maka Pajak Pertambahan Nilai 
    (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 
    atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang 
    dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.

2.  Surat dari Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-1682/Setneg/1995 tanggal 
    22 Desember 1995 bahwa Menteri Sekretaris Negara mendukung pemberian fasilitas pembebasan 
    PPN atas pekerjaan pemborongan dan pengadaan barang dalam rangka renovasi gedung Arsip 
    Nasional di Jalan A, Jakarta.

3.  Sesuai dengan isi surat Saudara, pekerjaan restorasi dan renovasi Gedung Arsip Nasional di Jalan A, 
    adalah merupakan hadiah dari Foundation Cadau Indonesie untuk Pemerintah beserta Rakyat 
    Indonesia, dengan total anggaran kira-kira NLG 5,000,000.00 (lima juta guilder Belanda).

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan memperhatikan penjelasan pada butir 2 dan butir 3, 
    maka atas pekerjaan dan pengadaan barang yang semata-mata untuk keperluan restorasi/renovasi 
    Gedung Arsip Nasional di Jalan A, dengan biaya dari Foundation Cadeau Indonesie sebesar 
    NLG 5,000,000.00, PPN dan PPn BM - nya tidak dipungut.

5.  Untuk pelaksanaan isi surat ini; diminta Saudara dan Pengusaha Kena Pajak yang akan melakukan 
    pekerjaan tersebut menghubungi Kantor Pelayanan Pajak setempat.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER