DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Juni 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 950/PJ.51/1995 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN BKP KEPADA PERUSAHAAN EPTE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Mei 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994, maka sesuai dengan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.52/1994 tanggal 27 Juni 1994, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang dipasok ke Kawasan Berikat/ PKP EPTE untuk diolah lebih lanjut, dapat dikreditkan oleh PKP Pemasok walaupun PPN Pajak Keluaran yang terutang tidak dipungut. 2. Ketentuan tentang pengkreditan tersebut pada butir 1 belum diatur di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989. Berdasarkan hal tersebut, maka Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang dipasok ke Kawasan Berikat/PKP EPTE untuk diolah lebih lanjut yang dilakukan sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 tersebut tidak dapat dikreditkan, sehingga Pajak Masukan yang telah terlanjur dikreditkan harus diperhitungkan kembali sesuai rumus Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989. Sedangkan atas penyerahan yang dilakukan setelah berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 tersebut dapat dikreditkan dan Pajak Masukan yang telah dikreditkan tidak perlu diperhitungkan kembali. 3. Perlu kami sampaikan pula bahwa rumus penghitungan kembali Pajak Masukan telah diberlakukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 yaitu tanggal 29 Desember 1989 dan rumus tersebut masih berlaku di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER