DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Agustus 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 3947/PJ.94/1990
TENTANG
WAJIB PAJAK NON EFEKTIF
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-602/WPJ.13/KP.01/1990 tanggal 27 Juni 1990 perihal seperti
tersebut di atas, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :
1. Menurut butir 2.1. Surat Edaran Nomor SE-14/PJ.9/1990 tanggal 15 Juni 1990 dijelaskan bahwa untuk
dapat diusulkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif harus dilakukan penelitian/pengamatan dan dibuatkan
Berita Acara untuk itu.
2. Untuk melakukan penelitian/pengamatan terhadap Wajib Pajak yang akan diusulkan Non Efektif, tidak
harus kontak langsung dengan Wajib Pajak. Berbagai cara (lihat catatan pada butir 4.2. dalam Surat
Edaran tersebut) dapat ditempuh untuk mendapatkan kepastian bahwa Wajib Pajak benar Non Efektif.
Kalau perlu dengan mendapatkan fakta/data dari Instansi yang berwenang bahwa Wajib Pajak
tersebut dapat dimasukkan dalam katagori Wajib Pajak Non Efektif. Sekali lagi ditekankan bahwa
pengamatan terhadap Wajib Pajak tidak perlu harus kontak langsung dengan Wajib Pajak tersebut.
3. Apabila dalam melakukan pemeriksaan/verifikasi lapangan sesuai dengan SE-09/PJ.5/1986 tanggal
15 Agustus 1986 dan sebagaimana dimaksud pada Pasal 274 huruf d Surat Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : KEP-276/KMK.01/1989, terhadap Wajib Pajak yang tidak memasukkan SPT
dijumpai Wajib Pajak yang dapat diusulkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif sesuai dengan butir 1
Surat Edaran Nomor : SE-14/PJ.9/1990 tanggal 15 Juni 1990, maka sekaligus dapat dibuatkan Berita
Acara Pengusulan Wajib Pajak Non Efektif.
Dengan demikian Pasal 274 Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-276/KMK.01/1989 mengatur
tugas pemeriksaan/verifikasi lapangan, dapat sekaligus menunjang pelaksanaan Surat Edaran Nomor :
SE-14/PJ.9/1990.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA PUSAT PENGOLAHAN DATA
DAN INFORMASI PERPAJAKAN
ttd.
Drs. A. ANSHARI RITONGA