DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Juni 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 140/PJ.312/1998
TENTANG
PENANGGUHAN PPh PASAL 23 ATAS JASA BROKER ASURANSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-135/WPJ.05/KP.0506/1998 tanggal 15 April 1998 dengan
melampirkan surat Dewan Asuransi Indonesia kepada Direktur Peraturan Perpajakan Nomor
185/DAI/98 tanggal 12 Maret 1998 dan surat Saudara Nomor S-171/WPJ.05/KP.0506/1998 tanggal
29 Mei 1998 yang mengajukan penangguhan pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Perantara Broker Asuransi,
dengan ini disampaikan bahwa :
1. Perusahaan pialang asuransi menyerahkan jasa kepada perusahaan asuransi maupun tertanggung
sehingga terjadi penutupan asuransi antara perusahaan asuransi dengan tertanggung. Imbalan yang
diperolehnya berupa komisi pada umumnya ditetapkan dengan prosentase tertentu dari jumlah premi
yang harus dibayar oleh tertanggung.
2. Pembayaran premi asuransi dapat dilakukan sendiri oleh tertanggung atau melalui Perusahaan
Pialang Asuransi. Dalam hal pembayaran premi asuransi dilakukan oleh Perusahaan Pialang Asuransi,
jumlah premi yang dibayarkan kepada Perusahaan Asuransi pada umumnya sebesar premi neto
(premi bruto dikurangi dengan imbalan/komisi yang menjadi hak Perusahaan Pialang Asuransi).
Perusahaan Asuransi membukukan penghasilan premi baik yang dibayarkan langsung oleh
tertanggung maupun yang melalui Perusahaan Pialang Asuransi sebesar premi bruto. Sedangkan
komisi yang menjadi hak Perusahaan Pialang Asuransi dibebankan sebagai biaya.
3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf h dan Pasal 3 huruf j. Keputusan Direktur Jenderal Pajak
No. Kep.128/PJ/1997 tanggal 22 Juli 1997 tentang jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak
Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, antara lain dinyatakan :
Jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf
c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 10 TAHUN 1994 adalah jasa perantara. Perkiraan Penghasilan netto yang digunakan sebagai
dasar pemotongan Pajak Penghasilan dalam hal ini sebesar 60%.
3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Perusahaan Asuransi adalah
pemberi hasil kepada Perusahaan Pialang Asuransi. Oleh karena itu Perusahaan Asuransi wajib
memotong PPh Pasal 23 atas imbalan jasa yang diterima atau dibayarkan kepada Perusahaan Pialang
Asuransi sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997 tanggal
22 Juli 1997 sebesar 15% x 60% atau 9% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM. Dengan
demikian, usulan penangguhan pemotongan PPh Pasal 23 atas imbalan Jasa Perantara Pialang
Asuransi tersebut dengan menyesal tidak dapat dikabulkan.
Demikian harap maklum.
DIREKTUR,
ttd,
Drs. DJONIFAR AF., MA