DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 April 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 745/PJ.51/1993
TENTANG
EMPING BELINJO MERUPAKAN BARANG KENA PAJAK (BKP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 Pebruari 1993 perihal emping melinjo mentah,
dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 1 huruf k dan huruf l Undang-undang PPN 1984, Pengusaha Kena Pajak adalah
orang atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya
menghasilkan barang, mengimpor barang, melakukan usaha perdagangan atau melakukan usaha
jasa.
2. Sesuai dengan Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984, menghasilkan adalah kegiatan mengolah
melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau
mempunyai daya guna baru termasuk membuat, memasak, merakit,mencampur, mengemas,
membotolkan dan menambang atau menyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan itu.
Pengertian memasak ialah mengolah dengan cara memanaskan termasuk membakar, merebus,
mengasap, memanggang dan menggoreng.
3. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
1288/KMK.04/1991, pengusaha kecil adalah orang atau badan yang dalam lingkungan perusahaan
atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 120 juta
setahun, dan atas penyerahan BKP yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tersebut tidak terutang PPN.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut serta menunjuk surat kami nomor : S-273/PJ.32/1989
tanggal 23 September 1989 perihal PPN atas penyerahan emping belinjo maka :
a. Emping belinjo sebagaimana Saudara maksudkan merupakan BKP karena dihasilkan melalui
proses pengolahan (pabrikasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang
Pajak Pertambahan Nilai tahun 1984, yaitu biji belinjo dimasak/direbus/disangrai, lalu dipukul-
pukul/ditumbuk hingga tipis dengan atau tanpa dicampur/ditambah dengan gula, garam,
udang dan sebagainya kemudian dijemur.
b. Petani pengrajin emping belinjo mentah pada dasarnya adalah Pengusaha Kena Pajak, namun
karena petani pengrajin tersebut pada umumnya mempunyai omset tidak lebih dari Rp.
120 juta setahun, maka atas penyerahan emping belinjo mentah yang dilakukan oleh
pengrajin emping belinjo tidak terutang PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. WALUYO DARYADI KS.