DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Februari 1988
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 310/PJ.232/1988
TENTANG
PERMOHONAN IZIN UNTUK MENGKREDITKAN PEMBAYARAN SKFLN DENGAN PPh PASAL 21
PADA MASA PEMBAYARAN SKFLN TERSEBUT BAGI KARYAWAN YANG BERTUGAS KELUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Desember 1987 perihal seperti tersebut pada
pokok surat, bersama ini diberikan jawaban sebagai berikut :
1. Sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1985, bahwa pembayaran-
pembayaran lain untuk Pajak Penghasilan (PPh) yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun
berjalan antara lain adalah pembayaran Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN) yang
ditanggung oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Pembayaran SKFLN tersebut termasuk dalam pengertian
angsuran PPh Pasal 25 yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terhutang untuk seluruh tahun
pajak.
2. Sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-55/PJ.23/1986
tanggal 4 Desember 1986, bahwa baik SKFLN yang dibayar dan ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak
Orang Pribadi maupun SKFLN yang dibayar dan ditanggung oleh perusahaan sifatnya adalah tetap,
yaitu sebagai pembayaran PPh yang dapat dikreditkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau PPh
Pasal 21.
3. Sebagai bahan pertimbangan dari ketentuan tersebut pada butir 2 adalah :
3.1. Untuk memudahkan aparat Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengawasan atas
pelaksanaan pengadministrasian pengkreditan SKFLN.
3.2. Untuk memberikan waktu yang cukup bagi aparat Direktorat Jenderal Pajak dalam
melaksanakan pemeriksaan sebagaimana digariskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor : SE-13/PJ.21/1986 tanggal 20 Maret 1986.
4. Sesuai dengan penjelasan pada butir 1, butir 2 dan butir 3 tersebut di atas, maka bersama ini kami
tegaskan bahwa pembayaran SKFLN, baik yang dibayar dan ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak
Orang Pribadi maupun yang dibayar dan ditanggung oleh perusahaan, hanya dapat dikreditkan
terhadap PPh yang terhutang untuk seluruh tahun pajak, yaitu dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21
ataupun SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Dengan demikian pengkreditan SKFLN pada SPT
Masa untuk masa atau bulan dimana SKFLN tersebut dibayarkan tidak dapat dibenarkan.
Demikian jawaban kami untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd
WAHONO