KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 04/BC/1999
TENTANG
BENTUK-BENTUK FORMULIR YANG DIGUNAKAN UNTUK PENAGIHAN
BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN BUNGA DALAM RANGKA IMPOR
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang nomor 19 TAHUN 1997 tanggal 23 Mei 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, maka bentuk-bentuk formulir yang digunakan dalam rangka
penagihan bea masuk, cukai, denda administrasi dan bunga tersebut perlu diatur;
2. bahwa bentuk-bentuk formulir tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
tahun 1997 nomor 42, Tambahan Lembaran Negara nomor 3686);
2. Peraturan Pemerintah nomor 3 TAHUN 1998 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa;
3. Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 234/KMK.05/1996 tentang Tatacara Penagihan Piutang Bea
Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka Impor jo. Keputusan Menteri
Keuangan nomor 22/KMK.01/1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan nomor
234/KMK.05/1996 tentang Tata cara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga,
dan Pajak dalam rangka Impor;
4. Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 147/KMK.04/1998 tentang Penunjukan Pejabat untuk
Penagihan Pajak Pusat, Tatacara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak jo. Keputusan
Menteri Keuangan nomor 21/KMK.01/1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan nomor
147/KMK.04/1998 tentang Penunjukan Pejabat untuk Penagihan Pajak Pusat, Tatacara dan Jadual
Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG BENTUK-BENTUK FORMULIR YANG DIGUNAKAN
UNTUK PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN BUNGA DALAM RANGKA
IMPOR
Pasal 1
Bentuk-bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda
administrasi, dan Bunga dalam rangka impor seperti yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, jika terdapat kekeliruan dikemudian hari akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Januari 1999
Pjs. Direktur Jenderal
ttd.
A. Anshari Ritonga
NIP. 060027032
Tembusan :
1. Bapak Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sdr. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan RI;
3. Sdr. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan RI;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Inspektur Bea dan Cukai pada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan;
7. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia;
8. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.