DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Juli 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 560/PJ.332/2004 TENTANG PENEGASAN PASAL 7 KEP - 741/PJ./2001 DAN KEP - 722/PJ./2001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Maret 2004 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Saudara menanyakan apakah Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan apabila diperiksa harus meminjamkan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek yang terutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 741/PJ./2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor dan Pasal 8 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 722/PJ./2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan. 2. Pasal 28 ayat (2) dan ayat (9) UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 TAHUN 2000 antara lain menyatakan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan Norma Penghitungan dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan. Pencatatan tersebut terdiri dari data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak bersifat final. 3. Sesuai Pasal 29 ayat (3) huruf a UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 TAHUN 2000 diatur bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek yang terutang pajak. 4. Dalam Pasal 1 angka 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 741/PJ./2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor disebutkan bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa semua Wajib Pajak termasuk yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan apabila dilakukan pemeriksaan harus meminjamkan buku, atau catatan dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak karena tujuan pemeriksaan salah satunya adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan dengan menelusuri catatan-catatan, dokumen-dokumen dan keterangan-keterangan lain yang berkaitan dengan perolehan penghasilan atau kegiatan usaha, sedangkan penggunaan Norma Penghitungan adalah sarana untuk menentukan penghasilan neto. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO