DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Oktober 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 3088/PJ.51/1997
TENTANG
PENCABUTAN NPWP DAN NPPKP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan surat Saudara tanggal 2 September 1997 perihal permohonan pencabutan NPWP dan NPPKP,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN atas
Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
1994, Pengusaha Kena Pajak terutang di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan
usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
2. Pada angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995
perihal perlakuan PPN atas perusahaan yang mempunyai cabang-cabang telah ditegaskan bahwa ,
Pengusaha yang mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada setiap tempat pajak terutang tersebut.
Yang dimaksud dengan cabang dalam ketentuan ini antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit
pemasaran, divisi perusahaan dan sejenisnya.
3. Sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, bagi PKP yang
mempunyai lebih dari satu tempat usaha dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal
Pajak untuk dapat menetapkan salah satu tempat usaha sebagai tempat pajak terutang.
4. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ./95 tanggal 23 Maret 1995
tentang pendaftaran dan pelaporan kegiatan usaha serta tata cara pendaftaran WP dan PKP,
pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan dalam hal Wajib Pajak pindah
alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain, bubar atau tidak memenuhi syarat sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
5. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dalam hal PT. XYZ belum mendapat ijin pemusatan tempat
PPN terutang, maka permohonan Saudara untuk pencabutan NPPKP di KPP Surabaya Gubeng tidak
dapat disetujui, untuk itu cabang di Magelang, Sidoarjo, Surabaya dan Jakarta segera melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak serta melaksanakan hak dan kewajiban
PPN-nya pada KPP setempat.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO