DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Agustus 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1925/PJ.51/1994 TENTANG PPN ATAS IMPOR UANG KERTAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Juli 1994 perihal permohonan Surat ketetapan PPN Ditanggung Pemerintah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1569/PJ.51/1994 tanggal 5 Juli 1994, Untuk memperoleh Surat Keterangan PPN ditanggung Pemerintah, XYZ dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Direktur PPN dan PTLL dengan melengkapi dokumen-dokumen impor (LPS, Invoice, L/C dan B/L atau AWB). Dalam hal tidak terdapat dokumen-dokumen impor karena impor Barang Kena Pajak tersebut dilakukan dengan cara "Hand Carry", maka diminta XYZ menyampaikan bukti pemeriksaan diri Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 2. Oleh Karena Saudara tidak menyampaikan dokumen impor (L/C, B/L atau AWB, Invoice dan LPS) ataupun bukti pemeriksaan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sehingga besarnya PPN yang terutang atas impor uang kertas yang Saudara lakukan tidak dapat dihitung, maka permohonan Saudara untuk memperoleh Surat Keterangan PPN ditanggung Pemerintah atas impor uang kertas tersebut tidak dapat kami kabulkan. Demikian untuk dimaklumi. A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. SUNARIA TADJUDIN