KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 84/PJ./2002
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-552/PJ./2001
TENTANG PENETAPAN NILAI STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN
PRODUK REKAMAN SUARA DAN PENUNJUKAN ASOSIASI YANG MEMBERIKAN REKOMENDASI UNTUK
PENEBUSAN STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA TATA CARA PENEBUSAN DAN PELAPORANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dengan adanya perubahan Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 dan untuk lebih memberikan kemudahan dalam
penebusan stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan produk rekaman suara, perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-552/PJ./2001 Tentang Penetapan Nilai Stiker lunas PPN Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk
Rekaman Suara dan Penunjukan Asosiasi Yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker lunas PPN
serta Tata Cara Penebusan dan Pelaporannya;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3986);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4061);
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89a/KMK.04/2000 tentang Bentuk, Ukuran,
Warna, Isi dan Teks Stiker lunas PPN Lunas Pajak Pertambahan Nilai Atas Produk Rekaman Suara di
atas Pita Kaset, Compact Disc, Video Compact Disc dan Laser Disc;
5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan,
Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
Perpajakan;
6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-552/PJ./2001 Tentang Penetapan Nilai Stiker lunas PPN
Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara dan Penunjukan Asosiasi Yang
Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Lunas PPN serta Tata Cara Penebusan Dan
Pelaporannya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-552/PJ./2001 TENTANG PENETAPAN NILAI STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS
PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA DAN PENUNJUKAN ASOSIASI YANG MEMBERIKAN REKOMENDASI
UNTUK PENEBUSAN STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA TATA CARA PENEBUSAN DAN
PELAPORANNYA.
Pasal I
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi:
"Pasal 8
(1) Pelayanan pemberian stiker untuk Produsen Rekaman Suara yang dikukuhkan sebagai PKP
dalam wilayah kerja Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya I, Kantor
Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya II dan Kantor Wilayah VI Direktorat
Jenderal Pajak Jakarta Raya III, dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
yang bersangkutan sesuai dengan tempat produsen rekaman tersebut dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
(2) Pelayanan pemberian stiker untuk Produsen Rekaman Suara selain Produsen Rekaman Suara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan oleh Kantor Wilayah VII Direktorat
Jenderal Pajak Jakarta Raya Khusus.
(3) Permohonan penebusan stiker diselesaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak saat permohonan tersebut diterima lengkap sampai dengan penerbitan surat
permintaan stiker ke Perum Peruri.
Pasal II
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Pebruari 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
HADI POERNOMO