DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      11 Juli 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 859/PJ.52/2001

                             TENTANG

      PERMOHONAN PENETAPAN TEMPAT PAJAK TERUTANG ATAS EKSPOR BARANG KENA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxxx tanggal 28 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada
pokok, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan hal-hal sebagai berikut :     
        1.1.        PT. IJ berkantor pusat di Jakarta (NPWP : 1.070.xxx.x-xxx) dan memiliki pabrik yang berlokasi 
        di Probolinggo (NPWP : 1.070.xxx.x-xxx);     
        1.2.        Selama ini PT. IJ di Probolinggo melakukan ekspor melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
        dengan menggunakan PEB yang di dalamnya dicantumkan NPWP kantor pusat dan dalam 
        transaksi ekspor tersebut tidak terdapat penyerahan Barang Kena Pajak antara kantor 
        Probolinggo dan kantor Jakarta;     
        1.3.        Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan agar KPP Probolinggo 
        dapat ditetapkan sebagai Tempat Pajak Terutang atas Ekspor Barang Kena Pajak yang 
        dilaksanakan melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.     

2.      Berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan 
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain sebagai 
    tempat Pajak terutang atas ekspor Barang Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha 
    Kena Pajak ataupun secara jabatan. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal tersebut diatur bahwa 
    penetapan tempat Pajak terutang untuk ekspor Barang Kena Pajak tersebut semata-mata untuk 
    mempermudah dan memperlancar pelaksanaan ekspor.     

3.      Dalam Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Probolinggo kepada Direktur PPN dan PTLL Nomor : 
    S-81/WPJ.09/KP.1607/2001 tanggal 21 Juni 2001, disebutkan bahwa :     
        3.1.        Berdasarkan penelitian terhadap data-data yang diberikan oleh PT. IJ antara lain: Buku Besar,
        Jurnal, Dokumen Ekspor (PEB, Invoice, Shipping Instruction, Commercial Invoice, B/L, P/L), 
        diketahui tidak ada bukti yang menunjukkan adanya penyerahan BKP dari PT. IJ Probolinggo 
        kepada PT. IJ Jakarta;     
        3.2.        Ekspor dilakukan oleh PT. IJ Probolinggo dengan identitas pada Dokumen Ekspor seluruhnya 
        menggunakan NPWP PT. IJ Probolinggo kecuali pada PEB menggunakan NPWP PT. IJ Jakarta.     

4.      Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan memperhatikan Surat Kepala KPP Probolinggo 
    tersebut pada butir 3, dengan ini Kantor Pelayanan Pajak Probolinggo ditetapkan sebagai Tempat Pajak
    Terutang atas Ekspor Barang Kena Pajak yang dilaksanakan melalui pelabuhan Tanjung Perak    
    Surabaya oleh PT. IJ Probolinggo.     
 
Demikian untuk dimaklumi,
 


Direktur Jenderal

ttd.
 
Hadi Poernomo
NIP.060027375


Tembusan :
1.      Direktur PPN dan PTLL
2.      Direktur Peraturan Perpajakan