DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Juli 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 859/PJ.52/2001
TENTANG
PERMOHONAN PENETAPAN TEMPAT PAJAK TERUTANG ATAS EKSPOR BARANG KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxxx tanggal 28 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada
pokok, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
1.1. PT. IJ berkantor pusat di Jakarta (NPWP : 1.070.xxx.x-xxx) dan memiliki pabrik yang berlokasi
di Probolinggo (NPWP : 1.070.xxx.x-xxx);
1.2. Selama ini PT. IJ di Probolinggo melakukan ekspor melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
dengan menggunakan PEB yang di dalamnya dicantumkan NPWP kantor pusat dan dalam
transaksi ekspor tersebut tidak terdapat penyerahan Barang Kena Pajak antara kantor
Probolinggo dan kantor Jakarta;
1.3. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan agar KPP Probolinggo
dapat ditetapkan sebagai Tempat Pajak Terutang atas Ekspor Barang Kena Pajak yang
dilaksanakan melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
2. Berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain sebagai
tempat Pajak terutang atas ekspor Barang Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha
Kena Pajak ataupun secara jabatan. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal tersebut diatur bahwa
penetapan tempat Pajak terutang untuk ekspor Barang Kena Pajak tersebut semata-mata untuk
mempermudah dan memperlancar pelaksanaan ekspor.
3. Dalam Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Probolinggo kepada Direktur PPN dan PTLL Nomor :
S-81/WPJ.09/KP.1607/2001 tanggal 21 Juni 2001, disebutkan bahwa :
3.1. Berdasarkan penelitian terhadap data-data yang diberikan oleh PT. IJ antara lain: Buku Besar,
Jurnal, Dokumen Ekspor (PEB, Invoice, Shipping Instruction, Commercial Invoice, B/L, P/L),
diketahui tidak ada bukti yang menunjukkan adanya penyerahan BKP dari PT. IJ Probolinggo
kepada PT. IJ Jakarta;
3.2. Ekspor dilakukan oleh PT. IJ Probolinggo dengan identitas pada Dokumen Ekspor seluruhnya
menggunakan NPWP PT. IJ Probolinggo kecuali pada PEB menggunakan NPWP PT. IJ Jakarta.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan memperhatikan Surat Kepala KPP Probolinggo
tersebut pada butir 3, dengan ini Kantor Pelayanan Pajak Probolinggo ditetapkan sebagai Tempat Pajak
Terutang atas Ekspor Barang Kena Pajak yang dilaksanakan melalui pelabuhan Tanjung Perak
Surabaya oleh PT. IJ Probolinggo.
Demikian untuk dimaklumi,
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP.060027375
Tembusan :
1. Direktur PPN dan PTLL
2. Direktur Peraturan Perpajakan