DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 859/PJ.52/2001 TENTANG PERMOHONAN PENETAPAN TEMPAT PAJAK TERUTANG ATAS EKSPOR BARANG KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxxx tanggal 28 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan hal-hal sebagai berikut : 1.1. PT. IJ berkantor pusat di Jakarta (NPWP : 1.070.xxx.x-xxx) dan memiliki pabrik yang berlokasi di Probolinggo (NPWP : 1.070.xxx.x-xxx); 1.2. Selama ini PT. IJ di Probolinggo melakukan ekspor melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan menggunakan PEB yang di dalamnya dicantumkan NPWP kantor pusat dan dalam transaksi ekspor tersebut tidak terdapat penyerahan Barang Kena Pajak antara kantor Probolinggo dan kantor Jakarta; 1.3. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan agar KPP Probolinggo dapat ditetapkan sebagai Tempat Pajak Terutang atas Ekspor Barang Kena Pajak yang dilaksanakan melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 2. Berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain sebagai tempat Pajak terutang atas ekspor Barang Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal tersebut diatur bahwa penetapan tempat Pajak terutang untuk ekspor Barang Kena Pajak tersebut semata-mata untuk mempermudah dan memperlancar pelaksanaan ekspor. 3. Dalam Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Probolinggo kepada Direktur PPN dan PTLL Nomor : S-81/WPJ.09/KP.1607/2001 tanggal 21 Juni 2001, disebutkan bahwa : 3.1. Berdasarkan penelitian terhadap data-data yang diberikan oleh PT. IJ antara lain: Buku Besar, Jurnal, Dokumen Ekspor (PEB, Invoice, Shipping Instruction, Commercial Invoice, B/L, P/L), diketahui tidak ada bukti yang menunjukkan adanya penyerahan BKP dari PT. IJ Probolinggo kepada PT. IJ Jakarta; 3.2. Ekspor dilakukan oleh PT. IJ Probolinggo dengan identitas pada Dokumen Ekspor seluruhnya menggunakan NPWP PT. IJ Probolinggo kecuali pada PEB menggunakan NPWP PT. IJ Jakarta. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan memperhatikan Surat Kepala KPP Probolinggo tersebut pada butir 3, dengan ini Kantor Pelayanan Pajak Probolinggo ditetapkan sebagai Tempat Pajak Terutang atas Ekspor Barang Kena Pajak yang dilaksanakan melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya oleh PT. IJ Probolinggo. Demikian untuk dimaklumi, Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP.060027375 Tembusan : 1. Direktur PPN dan PTLL 2. Direktur Peraturan Perpajakan