DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
05 Mei 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1189/PJ.53/1997
TENTANG
BEA METERAI PERJANJIAN KREDIT KUKESRA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 08 April 1997 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bentuk Perjanjian Kredit Induk sebagai penjabaran daripada Perjanjian kredit secara kelompok
sebagaimana dimaksud dalam Surat Menteri Keuangan R.I. nomor S-302/MK.04/1996 tanggal
31 Mei 1996, pada prinsipnya dapat disetujui.
2. Untuk dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang hubungan Perjanjian Kredit Induk dan
Perjanjian Kredit sehingga Perjanjian Kredit tersebut tidak terutang Bea Meterai, dengan ini
disarankan :
2.1. Pada bagian kanan atas Perjanjian Kredit hendaknya dituliskan "Lampiran : Perjanjian Kredit
Induk Nomor .............." untuk menyatakan kepada Perjanjian Kredit Induk yang mana
Perjanjian Kredit tersebut berkaitan.
2.2. Perjanjian Kredit diberi nomor urut per Perjanjian Kredit Induk.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO