DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 02 Nopember 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 361/PJ.313/1999 TENTANG PENEGASAN ATAS MASALAH ADMINISTRASI YANG MUNGKIN TERJADI PADA TAHUN 2000 (Y2K PROBLEM) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 September 1999 sebagaimana tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan beberapa hal sebagai berikut : a. Oleh karena masalah administrasi pada tahun 2000 (Y2K Problem) yang mengakibatkan Unocal sebagai Wajib Pungut tidak dapat melakukan kewajiban perpajakan, menyetor dan melaporkan pajak masa Desember 1999 pada bulan Januari 2000. b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas Saudara memohon penegasan tidak dikenakan denda/sanksi atas keterlambatan penyetoran dan pelaporan tersebut. 2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 antara lain mengatur sebagai berikut : 1) Pasal 3 ayat (2) huruf a : Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan untuk Surat Pemberitahuan masa, selambat-lambatnya dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak. 2) Pasal 7 : Apabila Surat Pemberitahuan Masa tidak disampaikan atau tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). 3) Pasal 9 ayat (1) : Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, selambat- lambatnya lima belas hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir. 4) Pasal 13 : ayat (1) : Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal sebagai berikut : a. dalam Surat Teguran; apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; b. Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan. ayat (2) : Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di atas ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak. ayat (3) : Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar : a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak; b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan; c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar. 5) Pasal 14 ayat (1) huruf a dan c : Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar dan Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 606/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak antara lain mengatur sebagai berikut : - Pasal 1 : a. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, harus dibayar selambat-lambatnya tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. b. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, harus disetor selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. c. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 26 Undang- undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, harus disetor selambat- lambatnya tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak. d. Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Impor, harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen impor. e. Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan. f. Pajak Penghasilan Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau badan lain sebagai Pemungut Pajak, harus disetor selambat- lambatnya tanggal tujuh bulan takwim berikutnya setelah masa Pajak berakhir. - Pasal 6 : a. Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf a, b, dan c diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir. b. Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf e harus melaporkan hasil pemungutannya selambat-lambatnya tujuh hari setelah penyetoran pajak. c. Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf f wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya tujuh hari setelah penyetoran pajak. d. Surat Pemberitahuan masa atau pelaporan hasil pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas huruf a, b dan c disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak, Pemotong Pajak atau Pemungut Pajak terdaftar/atau dikukuhkan. 4. Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa : a. Keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). b. Atas Pajak Penghasilan yang tidak/atau kurang dipotong, atau dipungut, atau kurang dibayar dalam tahun berjalan dapat diterbitkan SKP atau STP sesuai ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994. c. Dengan demikian permohonan Saudara agar tidak dikenakan sanksi karena tidak melakukan kewajiban menyetor dan melaporkan pajak masa Desember 1999 pada bulan Januari 2000 dengan sangat menyesal tidak dapat dikabulkan. Demikian agar dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN