DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Oktober 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 204/PJ.32/1996
TENTANG
MOHON DISPENSASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Oktober 1996 perihal sebagaimana tersebut diatas,
dengan ini diberitahukan bahwa sesuai dengan surat jawaban Direktur Jenderal Pajak Nomor
S-176/PJ.32/1996 tanggal 23 September 1996, kegiatan membangun sendiri sesuai dengan Pasal 16 C
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 adalah terutang PPN. Oleh karena itu permohonan pembebasan
pengenaan PPN tetap tidak dapat kami kabulkan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER