DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Juli 1986
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1614/PJ.3/1986
TENTANG
PELAKSANAAN PASAL 1 AYAT (2) KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I. NO.129/KMK.04/1985
TANGGAL 23 JANUARI 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sesuai dengan pembicaraan Saudara Direktur Pabean dengan Direktur Pajak Tidak Langsung pada tanggal
4 Juli 1986, maka dalam rangka memperlancar pemasukan/impor Barang Kena Pajak tertentu yang
memperoleh fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat
(2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 129/KMK.04/1985 tanggal 23 Januari 1985
tentang Dasar pengenaan dan tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN 1984 atas impor Barang
Kena Pajak, maka diminta agar dalam Keputusan Pemberian Pembebasan Bea Masuk kepada pihak yang
dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
129/KMK.04/1985 tanggal 23 Januari 1985, sekaligus dicantumkan Tidak Dipungutnya PPN.
Pemasukan/impor Barang Kena Pajak tertentu yang memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN, sebagaimana
dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129 adalah :
a. Impor ke daerah pelabuhan bebas/bonded zone;
b. Impor barang bawaan dengan batas nilai yang ditetapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c. Impor oleh Kedutaan Besar Negara Asing/Badan Internasional;
d. Impor barang yang berasal dari hadiah Luar Negeri untuk keperluan Sosial, Keagamaan, Rumah Sakit
dan lain sebagainya (tidak untuk diperdagangkan).
Demikian untuk diketahui dan dapat kiranya dilaksanakan dengan baik.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SALAMUN A.T.