KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-145/PJ/2012
TENTANG
REVISI DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh NON MIGAS, PPN & PPn BM,
PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP
TAHUN ANGGARAN 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
bahwa sehubungan dengan Lelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, maka dipandang perlu untuk menetapkan Distribusi Rencana Pencrimaan Pajak per Kantor Wilayah DJP yang terdiri dari PPh Non Migas, PPN dan PPn BM, Pajak Lainnya, serta PBB Tahun Anggaran 2012;
Mengingat
:
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG REVlSl DISTRIBUSI RENCANA PENER£MAAN PPh NON MIGAS, PPN & PPn BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WI LA YAH DJP TAHUN ANGGARAN 2012.
PERTAMA
:
Menetapkan Revisi Distribusi Rencana Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2012 yang terdiri dari PPh Non Migas yang dirinci atas rencana penerimaan PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan Pajak Non Migas Tidak Termasuk PPh Orang Pribadi. dan PPh Pasa1 21, PPN dan PPn BM, Pajak Lainnya, serta PBS, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
KEDUA
:
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan atau perubahan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KETIGA
:
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk tahun anggaran 2012.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dis.ampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia
2. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia
3. Direktur Jenderal Perbendaharaan
4. Direktur Jenderal Anggaran
5. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
6. Kepala Badan Kebijakan Fiskal
7. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
8. Para Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 24 April 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001