PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 97/PMK.010/2006
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK
KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk mendorong kegiatan investasi di bidang minyak dan gas bumi, dipandang perlu
memberikan pembebasan Bea Masuk atas impor yang digunakan dalam kegiatan usaha hulu minyak
dan gas bumi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a tersebut di atas, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk
Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas
Barang Impor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN
USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI.
Pasal 1
Atas impor barang yang digunakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana ditetapkan
alam lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea
Masuk menjadi 0% (nol perseratus).
Pasal 2
Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan kepada Badan Usaha atau Bentuk
Usaha Tetap yang mengikat Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi dan PT Pertamina (Persero).
Pasal 3
(1) Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea
dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan
Sumber Daya Mineral.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Rencana Impor Barang (RIB)
yang akan dimintakan fasilitas pembebasan Bea Masuknya untuk jangka waktu paling lama 12 (dua
belas) bulan.
Pasal 4
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan
tentang pemberian pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman pada
Daftar Barang-Barang serta spesifikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
Pasal 5
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Keuangan ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 15 Juli 2007 dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 16 Juli 2006.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Oktober 2006
Menteri Keuangan,
ttd.
Sri Mulyani Indrawati