DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Juni 1989
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 794/PJ.51/1989
TENTANG
PPN ATAS JASA HIBURAN TELEVISI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. RCTI RA.736/89 tanggal 27 April 1989 perihal seperti tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberikan penegasan bahwa sesuai dengan Pasal 1 ke 2 butir h Peraturan Pemerintah
Nomor 28 TAHUN 1988 jasa penyiaran radio dan televisi dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Dengan demikian maka atas penyerahan jasa penyiaran televisi oleh RCTI untuk pelanggan siaran RCTI tidak
terutang PPN.
Jasa penyiaran iklan tidak termasuk dalam Pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ke 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan karenanya atas penyerahan jasa periklanan oleh RCTI, terutang PPN
yang dipungut dari pemasang iklan.
Petunjuk pelaksanaan pungutan PPN atas jasa periklanan bersama ini kami lampirkan yaitu surat Direktur
Jenderal Pajak No. S-539/PJ.32/1989 tanggal 29 April 1989 kepada Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan
Periklanan Indonesia.
Demikian untuk Saudara maklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
Drs. WALUYO DARYADI KS.