DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 September 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2507/PJ.51/1996
TENTANG
PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA PERUSAHAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, penyerahan Barang Kena
Pajak (BKP) dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan
seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas BKP, adalah bukan
penyerahan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Dengan demikian atas pengalihan seluruh aktiva PT. XYZ kepada PT. ABC diikuti dengan perubahan
pihak yang berhak atas aktiva tersebut tidak terutang PPN, karena pengalihan tersebut bukan
penyerahan yang dikenakan PPN sebagaimana ketentuan tersebut diatas.
2. Dalam hal pengalihan tersebut termasuk juga atas barang modal khususnya mesin-mesin yang telah
mendapat fasilitas penangguhan pembayaran PPN, maka fasilitas PPN yang telah ditangguhkan
pembayarannya tersebut tetap dapat dinikmati oleh PT. ABC tanpa harus membayar PPN yang
terutang.
3. Dengan memperhatikan Pasal 9 ayat (14) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka:
a. Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan yang telah dikreditkan oleh PKP yang
mengalihkan BKP tersebut, tidak harus dibayar kembali.
b. Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan yang belum dikreditkan oleh PKP yang
mengalihkan BKP tersebut dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima pengalihan BKP
tersebut sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya perubahan bentuk usaha
atau setelah penggabungan usaha atau setelah pengalihan seluruh aktiva perusahaan.
4. Atas persediaan BKP maupun terhadap seluruh aktiva yang dialihkan, berlaku ketentuan tersebut
di atas, dengan syarat administratif sebagai berikut :
a. Persediaan BKP dan aktiva yang dialihkan secara nyata dan sah adalah benar-benar milik
PT. XYZ dan dapat dibuktikan keberadaannya dalam Laporan Keuangan perusahaan yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik. Persediaan BKP tersebut meliputi persediaan bahan baku,
bahan pembantu, barang dalam proses, barang setengah jadi, dan barang jadi sesuai
dengan buku persediaan masing-masing barang pada saat pengalihan.
b. PT. ABC yang menerima pengalihan BKP tersebut telah terdaftar dan dikukuhkan sebagai
PKP.
c. Atas pengalihan persediaan BKP dan aktiva tersebut harus dilaporkan ke KPP tempat PKP
yang mengalihkan tersebut dikukuhkan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER