DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 September 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 50/PJ.51/2002
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-433/PJ./2002
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-549/PJ./2000
TENTANG SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN, DAN TATA CARA
PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002 tanggal 20
September 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000
Tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan
Faktur Pajak Standar.
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah :
1. Dalam hal rincian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat
ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak
dengan cara, yaitu:
a. membuat lebih dari satu lembar Faktur Pajak dengan syarat:
1) tetap memperhatikan keterangan yang harus dicantumkan sesuai ketentuan Pasal 13
ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000,
2) pada setiap lembar Faktur Pajak harus dibubuhkan tempat, tanggal, nama terang,
jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak,
3) menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama,
4) namun khusus untuk baris:
- Harga jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn,
- Potongan Harga,
- Uang Muka yang telah diterima,
- Dasar Pengenaan Pajak, dan
- Pajak Pertambahan Nilai,
cukup diisi pada lembar Faktur Pajak terakhir,
5) setiap lembar Faktur Pajak merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
b. membuat satu Faktur Pajak dengan mencantumkan Nomor dan Tanggal Faktur Penjualan pada
kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dan Faktur Penjualan tersebut merupakan
lampiran Faktur Pajak yang tidak terpisahkan.
2. Ketentuan sebagaimana ditegaskan dalam butir 1 berlaku juga dalam pembuatan Faktur Pajak
Gabungan. Artinya, dalam hal Faktur Penjualan tidak dapat dimuat dalam satu lembar Faktur Pajak
Gabungan, maka dapat dibuat lebih dari satu lembar Faktur Pajak dengan tata cara sebagaimana
dimaksud dalam butir 1 huruf a.
3. Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari Wajib Pajak mengenai bentuk dan ukuran Faktur
Pajak Standar, perlu ditegaskan bahwa:
a. Bentuk dan ukuran Faktur Pajak Standar sebagaimana terlampir dalam Lampiran IA dan
Lampiran IB Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001 tanggal 30 April
2001, hanya merupakan contoh bentuk Faktur Pajak Standar yang dapat dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak.
b. Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Standar dalam bentuk dan ukuran sesuai
dengan kepentingan masing-masing, sepanjang paling sedikit memuat keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yaitu:
- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak
atau Jasa Kena Pajak;
- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima
Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
- Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
4. Pengusaha Kena Pajak dapat menggunakan Faktur Penjualan sebagai Faktur Pajak Standar
sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-549/PJ./2002 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara
Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002.
Demikian disampaikan untuk dapat disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO