DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Februari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 85/PJ.51/2004 TENTANG PPN ATAS PENGALIHAN PESAWAT KEPRESIDENAN BAE RJ-85 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat PT PAS Nomor .......................... tanggal 10 Nopember 2003 hal tersebut diatas yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut diatas, PT PAS menyampaikan bahwa :  a. PT PAS mengalihkan Pesawat Kepresidenan Bae RJ-85 kepada Sekretariat Negara R.I. yang pelaksanaan pembayarannya dilakukan oleh Pertamina.  b. KPP PND melalui surat Nomor S-301/WPJ.07/KP.0107/2003 tanggal 28 Juli 2003 menyatakan bahwa atas penyerahan pesawat tersebut tidak termasuk yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.  c. Dalam proses pelaksanaan pengalihan kepemilikan pesawat tersebut, terdapat ketidaksepahaman antara PT PAS dengan Pertamina dimana PT PAS menganggap bahwa harga penyerahan belum termasuk PPN sedangkan Pertamina beranggapan bahwa harga tersebut sudah termasuk PPN.  d. Sehubungan dengan itu PT PAS memohon agar harga yang dibayarkan kepadanya belum termasuk PPN. 2. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain :  a. Pasal 1 angka 17, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.  b. Pasal 1 angka 18, Harga Jual adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 3. Sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 diatur antara lain :  a. ayat (1), dalam kontrak atau perjanjian tertulis mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan atau jasa Kena Pajak, harus disebutkan dengan jelas nilainya, Dasar Pengenaan Pajak, dan besarnya Pajak yang terutang.  b. Ayat (2), apabila dalam nilai kontrak atau perjanjian tertulis telah termasuk pajak, maka wajib disebutkan dengan jelas bahwa dalam nilai tersebut telah termasuk Pajak.  c. Ayat (3), apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, maka jumlah harga yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian tertulis tersebut dianggap sebagai Dasar Pengenaan Pajak. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :  a. Penentuan harga jual atas pengalihan Pesawat Kepresidenan Bae RJ-85 dari PT PAS kepada Sekretariat Negara R.I. telah termasuk atau belum termasuk PPN sepenuhnya tergantung pada isi kontrak atau perjanjian tertulis diantara keduanya, apakah telah menyebutkan secara jelas nilai kontrak, Dasar Pengenaan Pajak, besarnya pajak yang terutang atau nilai kontrak yang telah termasuk pajak. b. Apabila daIam kontrak atau perjanjian tertulis tidak disebutkan secara jelas, maka jumlah harga yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian tertulis dianggap sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poemomo NIP 060027375