DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Februari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 85/PJ.51/2004

                            TENTANG

                 PPN ATAS PENGALIHAN PESAWAT KEPRESIDENAN BAE RJ-85

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat PT PAS Nomor .......................... tanggal 10 Nopember 2003 hal tersebut diatas 
yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut diatas, PT PAS menyampaikan bahwa :
   a.  PT PAS mengalihkan Pesawat Kepresidenan Bae RJ-85 kepada Sekretariat Negara R.I. yang 
        pelaksanaan pembayarannya dilakukan oleh Pertamina.
   b.  KPP PND melalui surat Nomor S-301/WPJ.07/KP.0107/2003 tanggal 28 Juli 2003 menyatakan 
        bahwa atas penyerahan pesawat tersebut tidak termasuk yang dibebaskan dari pengenaan 
        Pajak Pertambahan Nilai.
   c.  Dalam proses pelaksanaan pengalihan kepemilikan pesawat tersebut, terdapat 
        ketidaksepahaman antara PT PAS dengan Pertamina dimana PT PAS menganggap bahwa 
        harga penyerahan belum termasuk PPN sedangkan Pertamina beranggapan bahwa harga 
        tersebut sudah termasuk PPN.
   d.  Sehubungan dengan itu PT PAS memohon agar harga yang dibayarkan kepadanya belum 
        termasuk PPN.

2.  Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan 
    jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain :
   a.  Pasal 1 angka 17, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai 
        Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang 
        dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
   b.  Pasal 1 angka 18, Harga Jual adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta 
        atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk 
        Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak.

3.  Sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-
    Undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 
    18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 diatur 
    antara lain :
   a.  ayat (1), dalam kontrak atau perjanjian tertulis mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan 
        atau jasa Kena Pajak, harus disebutkan dengan jelas nilainya, Dasar Pengenaan Pajak, dan 
        besarnya Pajak yang terutang.
   b.  Ayat (2), apabila dalam nilai kontrak atau perjanjian tertulis telah termasuk pajak, maka 
        wajib disebutkan dengan jelas bahwa dalam nilai tersebut telah termasuk Pajak.
   c.  Ayat (3), apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak 
        dipenuhi, maka jumlah harga yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian tertulis tersebut 
        dianggap sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
   a.  Penentuan harga jual atas pengalihan Pesawat Kepresidenan Bae RJ-85 dari PT PAS kepada 
        Sekretariat Negara R.I. telah termasuk atau belum termasuk PPN sepenuhnya tergantung 
        pada isi kontrak atau perjanjian tertulis diantara keduanya, apakah telah menyebutkan secara 
        jelas nilai kontrak, Dasar Pengenaan Pajak, besarnya pajak yang terutang atau nilai kontrak 
        yang telah termasuk pajak.
    b.  Apabila daIam kontrak atau perjanjian tertulis tidak disebutkan secara jelas, maka jumlah 
        harga yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian tertulis dianggap sebagai Dasar 
        Pengenaan Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poemomo
NIP 060027375