KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 76/BC/1997
TENTANG
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-64/BC/1997 TANGGAL 29 JULI 1997
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. Bahwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai, persyratan untuk mendapatkan
penundaan pembayaran cukai serta petunjuk pelaksanaan teknis keputusan tersebut diatur lebih lanjut
oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
b. Bahwa sehubungan dengan adanya gejolak moneter akhir-akhir ini maka dipandang perlu untuk
meninjau kambali masa berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
KEP-64/BC/1997 tanggal 29 Juli 1997;
c. Bahwa untuk melaksanakan huruf a dan b perlu ditetapkan suatu Keputusan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2. Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996,
tentang Pelunasan Cukai;
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 64/KMK.05/1997 tanggal 29 Juli 1997,
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai Atas Pemesanan Pita Cukai
Hasil Tembakau.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERUBAHAN PASAL 8 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-64/BC/1997 TANGGAL
29 JULI 1997
Pasal 1
Mengubah Pasal 8 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-64/BC/1997 tanggal 29 Juli 1997
sehingga berbunyi menjadi sebgai berikut :
Pasal 8
(1) Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
KEP-13/BC/1996 dan KEP-14/BC/1996 tanggal 1 April 1996 beserta petunjuk pelaksanaannya
dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Keputusan ini diberlakukan terhitung sejak tanggal 1 Januari 1998, dengan ketentuan apabila di
kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki dan diadakan
pembetulan sebagaimana mestinya.
Pasal 2
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Humas dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 September 1997
Direktur Jenderal
ttd.
Soehardjo
NIP. 060013988