DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
01 April 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 834/PJ.52/1998
TENTANG
PEMBEBASAN PPN/PPn BM ATAS PENGIRIMAN ALAT AUDIO VISUAL DARI JEPANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor 3850/F1.4/LN/1998 tanggal 20 Februari 1998
yang ditujukan kepada Saudara dan tembusannya disampaikan kepada kami, perihal seperti tersebut pada
pokok surat, dapat diketahui bahwa Direktorat Jenderal Kebudayaan Museum Nasional akan menerima
sumbangan/hibah dari Pemerintah Jepang berupa peralatan audio visual yang akan dipergunakan oleh
Museum Nasional Jakarta. Berkenaan dengan sumbangan tersebut, maka Direktorat Jenderal kebudayaan
mengajukan permohonan agar PPN/PPn BM atas barang-barang tersebut dapat dibebaskan.
Untuk permasalahan tersebut diatas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
a. Sesuai dengan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas impor Barang Kena Pajak (BKP) terutang Pertambahan
Nilai.
b. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal
21 April 1996, atas impor barang bantuan (hibah) diberikan pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk
Tambahan serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan PPn BM, dalam
rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri.
c. Mengingat peralatan audio visual (daftar lengkap barang terlampir) tersebut merupakan barang-
barang yang disumbangkan oleh pemerintah Jepang dan akan digunakan oleh pemerintah Republik
Indonesia (Museum Nasional), maka berdasarkan ketentuan pada huruf b di atas kami dapat
menyetujui PPN/PPn BM tidak dipungut (dibebaskan).
d. Adapun Pelaksanaan PPN/PPn BM tidak dipungut atas pemasukan barang dimaksud, dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH