DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Agustus 1986
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1830/PJ.32/1986
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN ROOM LATEX DAN SKIM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk surat Saudara Nomor : XI.K.III/SN/1222/1986 tanggal 22 Juli 1986 perihal : PPN atas room latex
dan skim, dengan ini kami berikan penegasan bahwa room latex dan skim yang diperoleh dari hasil proses
mencampur antara latex murni dengan bahan kimia (amoniak gas), adalah Barang Kena Pajak berdasarkan
Pasal 1 huruf c yo. Huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, dan karena itu atas penyerahan
room latex dan skim yang dilakukan oleh Saudara sebagai Pengusaha Kena Pajak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PJ. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd
Drs. LICHOEN TEDJOSISWOJO