KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TRANSFORMASI PROSES BISNIS
JI. Jenderal Gatot Subrolo 40-42, Jakarta, 12190, Kotak Pos 124. Telepon (021) 5250208, 5251609, Faksimile (021)
752970765, Website www.pajak.go.id, LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL [email protected]
5 Maret 2013
Nomor
Sifat
Hal
: S-53/PJ.13/2013
: Segera
: Penegasan Pemanfaatan Fasilitas e-Filing Melalui Website Direktorat Jenderal
Pajak (www.pajak.go.id) Dalam Rangka Penyampaian SPT Tahunan
Yth.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
di seluruh Indonesia.
Sehubungan dengan kegiatan penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan Tahun 2013, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Salah satu sarana penyampaian SPT Tahunan PPh adalah melalui e-Filing.
2.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan formulir SPT Tahunan 1770S atau Formulir SPT Tahunan 1770SS dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)
3.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh secara e-Filing harus memiliki e-FIN yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan dari Wajib Pajak atau kuasanya.
4.
Permohonan e-FIN disampaikan oleh Wajib Pajak secara:
a.
on-line melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id); atau
b.
langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan menggunakan formulir sesuai dengan **PER-39/PJ/2011**.
5.
Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan e-FIN paling lama:
a.
tiga hari kerja dalam hal permohonan e-FIN disampaikan secara on-line melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id); atau
b.
satu hari kerja dalam hal permohonan e-FIN disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak,
sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
6.
e-FIN disampaikan kepada Wajib Pajak atau kuasanya dengan:
a.
dikirimkan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat Wajib Pajak yang tercantum dalam Master File Nasional Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal permohonan e-FIN disampaikan secara on-line melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.paiak.go.id); atau
b.
disampaikan secara langsung, dalam hal permohonan e-FIN disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.
7.
Terkait dengan beberapa permohonan e-FIN yang disampaikan oleh Wajib Pajak secara on-line melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.paiak.go.id) yang sampai saat ini belum dilakukan approval, KPP diharapkan segera melakukan approval dan mencetak e-FIN tersebut dan selanjutnya dikirim ke alamat Wajib Pajak sesuai yang tercantum di Masterfile Nasional Direktorat Jenderal Pajak.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
| Direktur, ttd, Wahju K. Tumakaka NIP 060060296 |
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
2. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan;
3. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;
4. Kepala Kantor VVilayah DJP.