DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Februari 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ/2004
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN DALAM RANGKA REORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003 tentang Perubahan
atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan, yang berlaku
sejak tanggal ditetapkan (2 Desember 2003) maka dengan ini diinformasikan hal-hal sebagai berikut :
1. Terbentuknya kantor-kantor baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yaitu :
 a. Pembentukan 5 Kanwil baru :
  1. 2 Kanwil di Jakarta, sehingga seluruhnya terdapat 5 Kanwil di Jakarta dengan
pembagian wilayah sebagai berikut :
 a. Kanwil DJP Jakarta I yang memiliki wilayah kerja di Jakarta Pusat merupakan
ex Kanwil VI DJP Jakarta Raya III;
b. Kanwil DJP Jakarta II yang memiliki wilayah kerja di Jakarta Barat
merupakan ex Kanwil V DJP Jakarta Raya II;
c. Kanwil DJP Jakarta III yang memiliki wilayah kerja di Jakarta Selatan
merupakan ex Kanwil IV DJP Jakarta Raya I;
d. Kanwil DJP Jakarta IV yang memiliki wilayah kerja di Jakarta Timur;
e. Kanwil DJP Jakarta V yang memiliki wilayah kerja di Jakarta Utara.
2. Kanwil DJP Jawa Bagian Barat III yang berkedudukan di Bekasi;
3. Kanwil DJP Jawa Bagian Tengah II yang berkedudukan di Yogyakarta;
4. Kanwil DJP Jawa Bagian Timur II yang berkedudukan di Sidoarjo.
 b. Pembentukan 3 KPP baru :
  1. KPP Cikarang Dua, yang merupakan pemecahan dari KPP Cikarang, sehingga KPP
Cikarang menjadi 2 KPP yaitu :
 a. KPP Cikarang Satu;
b. KPP Cikarang Dua.
  2. KPP Sumbawa Besar, yang merupakan pemecahan dari KPP Raba Bima, sehingga
menjadi 2 KPP yaitu :
 a. KPP Raba Bima;
b. KPP Sumbawa Besar.
  3. KPP Timika, yang merupakan pemecahan dari KPP Sorong, sehingga menjadi 2 KPP
yaitu :
 a. KPP Sorong;
b. KPP Timika.
 c. Pembentukan 5 KPPBB baru :
  1. KPPBB Rantau Prapat, yang merupakan pemecahan dari KPPBB Kisaran, sehingga
KPPBB Kisaran menjadi 2 KPPBB yaitu :
 a. KPPBB Kisaran;
b. KPPBB Rantau Prapat.
  2. KPPBB Subang, yang merupakan pemecahan dari KPPBB Purwakarta, sehingga
KPPBB Purwakarta menjadi 2 KPPBB yaitu :
 a. KPPBB Purwakarta;
b. KPPBB Subang.
  3. KPPBB Pelaihari, yang merupakan pemecahan dari KPPBB Banjarmasin, sehingga
menjadi 2 KPPBB yaitu :
 a. KPPBB Banjarmasin;
b. KPPBB Pelaihari.
  4. KPPBB Sangata, yang merupakan pemecahan dari KPPBB Samarinda, sehingga
menjadi 2 KPPBB yaitu :
 a. KPBB Samarinda;
b. KPP Sangatta.
  5. KPPBB Timika, yang merupakan pemecahan dari KPPBB Sorong, sehingga menjadi 2
KPPBB yaitu :
 a. KPPBB Sorong;
b. KPPBB Timika.
 ÂÂÂ
2. Sesuai dengan reorganisasi dengan pembentukan kantor baru tersebut maka terdapat perubahan
wilayah kerja yaitu untuk beberapa Kanwil, KPP dan KPPBB yang dipecah, serta Karikpa yang
membawahi kantor-kantor yang dilakukan pemecahan (lihat di Lampiran KMK-519/KMK.01/2003).
3. Agar tidak terjadi ketidakpastian dalam pemberian pelayanan dan penerbitan produk hukum, maka
telah dikeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ/2004 tentang Pengukuhan
Pejabat Sementara pada Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003.
ÂÂÂ
4. Hal-hal lain yang berkenaan dengan reorganisasi di atas, kepada para Kepala Kantor Wilayah dan
para Kepala KPP/KP.BB/Karikpa dalam rangka pemberian pelayanan dan tertib administrasi perlu
diinstruksikan ketentuan pelaksanaan B/KARIKPAdalam masa transisi sebagai berikut :
 a. Aspek Kepegawaian
  1. Kepala Kantor Wilayah dapat menunjuk pejabat sementara untuk mengisi
kekosongan jabatan di unit kantor baru di bawah Kantor Wilayahnya;
2. Terhadap pegawai-pegawai yang sedang dalam proses penelitian karena adanya
dugaan melakukan pelanggaran disiplin pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 1980 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, dan
terhadap pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan untuk memperoleh surat
izin/surat keterangan untuk melakukan perceraian, apabila permasalahan tersebut
timbul dalam waktu 2 bulan sebelum pelaksanaan pemecahan dimulai, laporan hasil
penelitian pendahuluan (LHP Pendahuluan) harus diselesaikan oleh unit kantor lama.
Untuk permasalahan yang timbul dalam waktu 1 bulan sebelum tanggal pemecahan,
yang berwenang untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut adalah Kepala Unit
kerja yang baru.
 b. Aspek Perlengkapan
  1. Sarana yang tersedia untuk penyimpanan berkas di gedung kantor yang lama, tidak
perlu dipindahkan, sedangkan administrasi inventaris barang mengacu kepada
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Sarana untuk penyimpanan berkas di gedung baru akan dilaksanakan pengadaan
baru.
 c. Aspek Keuangan
  1. Kantor Wilayah lama (sebelum pemecahan) :
 - Mengkompilasi dan menilai kebutuhan biaya sehubungan dengan reorganisasi
Direktorat Jenderal Pajak yang diajukan/diusulkan oleh unit-unit kantor yang
berada di wilayah kerja masing-masing;
- Mengusulkan kebutuhan biaya sewa gedung kantor dan rumah dinas bagi unit-
unit kantor baru.
2. Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan lama (sebelum
pemecahan) :
   a. Menyusun dan mengusulkan kebutuhan biaya kepada Kepala Kantor Wilayah
yang berkenaan dengan pengepakan (packing) sarana administrasi Wajib
Pajak yang akan terdaftar di KPP/KPPBB yang baru terbentuk seperti buku
register, buku agenda, dan lain-lain, biaya pindah kantor (pengangkutan
berkas, inventaris kantor, dan lain-lain;
b. Menyusun dan mengusulkan kebutuhan biaya kepada Kepala Kantor Wilayah
yang berkenaan dengan pengadaan kantor dan inventaris bagi kantor ba
c. Mengusulkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) gaji ke
KPKN pembayar dan menerbitkan SKPP TKPKN bagi pegawai yang
dimutasikan segera setelah surat keputusan mutasi terbit.
 d. Aspek administrasi umum (non Wajib Pajak)
  1. Temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional yang terkait
dengan Wajib Pajak ditindaklanjuti oleh unit kerja tempat Wajib Pajak tersebut
terdaftar;
2. Temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional yang
menyangkut sanksi disiplin ditindaklanjuti oleh unit kerja tempat pegawai tersebut
bertugas;
3. Temuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional yang
menyangkut administrasi ditindaklanjuti oleh unit kantor lama.
 e. Aspek Tata Usaha Perpajakan
  1. Data elektronik yang terdapat dalam aplikasi sistem informasi perpajakan harus
didukung dengan data formal. Dengan demikian, dalam serah terima data elektronik
harus disertai dengan dokumen pendukungnya. Oleh karena itu, tanggung jawab
kelengkapan data pendukung adalah unit kantor lama;
2. Unit kantor lama harus membagi daftar Wajib Pajak Kriteria Tertentu yang telah
ditentukan oleh Kanwil DJP sesuai dengan kewenangan unit kantor baru;
3. Surat Keterangan Terdaftar yang memberitahukan perubahan NPWP sehubungan
dengan reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak, oleh unit kantor lama harus sudah
selesai dicetak dan disampaikan kepada Wajib Pajak selambat-lambatnya tanggal
21 Februari 2004;
4. Permohonan pendaftaran NPWP yang diterima sebelum tanggal pemecahan harus
ditindaklanjuti oleh unit kantor lama;
5. Permohonan pengukuhan PKP yang diterima oleh unit kantor lama harus sudah
diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 21 Februari 2004;
6. Perekaman dokumen perpajakan dilakukan oleh unit kantor lama sampai jawaban
konfirmasi yang diterima dan yang harus dijawab sebelum beroperasinya kantor baru
ditindaklanjuti oleh kantor lama;
7. Penerbitan produk hukum dilakukan oleh kantor lama sampai dengan beroperasinya
kantor baru setelah pemecahan;
8. Konfirmasi : Jawaban konfirmasi yang diterima dan yang harus dijawab sebelum
beroperasinya unit kantor baru ditindaklanjuti oleh kantor lama.
 f. Aspek Penyelesaian Pembetulan, Keberatan dan Pengurangan/Penghapusan Sanksi
Administrasi atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Permohonan/pengajuan
Pembetulan, Keberatan dan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atau Pembatalan
Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas semua jenis pajak yang jatuh tempo tanggal 31 Maret
2004 agar diselesaikan oleh unit kantor lama selambat-lambatnya tanggal 21 Februari 2004.
 g. Aspek Penyelesaian Banding
  1. Surat Uraian Banding yang jangka waktu pembuatannya berakhir pada tanggal
31 Maret 2004 dibuat oleh unit kantor lama;
2. Sampai dengan beroperasinya unit kantor baru, unit kantor lama mewakili Direktorat
Jenderal Pajak dalam persidangan di Pengadilan Pajak.
 h. Aspek Pajak Penghasilan
  1. Permohonan Surat Keterangan Fiskal yang diterima oleh unit kantor lama sebelum
tanggal pemecahan Master File dan batas waktu penyelesaiannya dalam bulan
Februari 2004, harus telah diproses oleh unit kantor lama dan diterbitkan
keputusannya oleh unit kantor lama;
2. Permohonan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri, dan Surat Keterangan
Bebas PPh Pemotongan dan Pemungutan yang diterima oleh unit kantor lama
sebelum tanggal pemecahan Master File dan batas waktu penyelesaiannya dalam
bulan Januari 2004, harus telah diproses oleh unit kantor lama dan diterbitkan
keputusannya oleh unit kantor lama.
 i. Aspek Pajak Pertambahan Nilai
  1. Permohonan restitusi PPN yang telah diterima oleh unit kantor lama sampai dengan
tanggal 31 Januari 2004, agar diselesaikan oleh unit kantor lama sesuai Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2001 paling lambat tanggal 1 Mei 2004.
Namun demikian, penerbitan SKP dan SKPMKP dilakukan oleh unit kantor baru
dengan dasar Nota Perhitungan yang dikirim oleh unit kantor lama;
2. Permohonan Stiker Lunas PPN atas produk rekaman suara dan gambar yang diterima
oleh unit kantor lama sampai dengan 31 Januari 2004, agar diselesaikan oleh unit
kantor lama;
  3. Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN dan PPnBM yang diterima oleh unit
kantor lama sampai dengan tanggal 31 Januari 2004, agar diselesaikan oleh unit
kantor lama;
  4. Permohonan untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN
terutang yang diterima oleh unit kantor lama sampai dengan tanggal 31 Januari 2004,
agar diselesaikan oleh unit kantor lama. Laporan Hasil Pemeriksaan dari KPP dimana
WP tersebut terdaftar dikirim ke unit kantor baru oleh unit kantor lama. Penerbitan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Terutang
Pajak Pertambahan Nilai dilakukan oleh unit kantor baru.
 j. Aspek PBB dan BPHTB
  1. Tugas penyelesaian pengenaan, keberatan, banding dan pengurangan yang jatuh
temponya sampai dengan 31 Maret 2004, diselesaikan oleh unit kantor lama
selambat-lambatnya sampai dengan beroperasinya kantor baru;
2. Pengadministrasian penerimaan, piutang serta pelaksanaan penagihan PBB dan
BPHTB masih menjadi tanggung jawab unit kantor lama sampai dengan
beroperasinya kantor baru;
  3. Melakukan pemutakhiran Basis Data dan Sistem Komputer
   a. KPPBB lama melakukan inventarisasi lokasi basis data SISMIOP untuk
wilayah kerja yang akan menjadi wewenang kantor baru harus diselesaikan
paling lambat akhir bulan Februari 2004;
b. KPPBB lama melakukan koordinasi dengan Kantor Pusat c.q. Direktorat Pajak
Bumi dan Bangunan tentang proses persiapan pemisahan basis data
SISMIOP;
c. KPPBB lama melakukan persiapan pemisahan/pengiriman Berkas Objek dan
Subjek Pajak berupa :
    - Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan dokumen
pendukungnya;
- Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DKHP) di Seksi Penetapan;
- Daftar Hasil Rekaman (DHR) di Seksi Pengolahan Data dan
Informasi;
- Struk Surat Tanda Terima Setoran (STTS) di seksi Penerimaan dan
Penagihan;
- Arsip pelayanan berupa berkas pembetulan di Seksi Penetapan,
berkas mutasi objek/subjek pajak di Seksi Pendataan dan Penilaian
serta berkas keberatan dan pengurangan di Seksi Keberatan dan
Pengurangan;
- Berkas hasil penilaian individual di Seksi Pendataan dan Penilaian;
- Peta blok, peta kelurahan, dan peta ZNT di Seksi Pendataan dan
Penilaian;
- Buku Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP);
- Surat Setoran BPHTB (SSB) dan berkas administrasi yang terkait
dengan BPHTB di Seksi Penerimaan dan Penagihan dan Seksi
Penetapan;
- Berkas lainnya dalam administrasi pengelolaan objek pajak;
- Menyempurnakan administrasi tunggakan dan perekaman Struk
STTS;
- KPPBB lama bertanggung jawab menyelesaikan proses pelayanan
dan tugas-tugas yang ada hubungannya dengan batas waktu
penyelesaian/daluarsa sampai dengan beroperasinya KPPBB baru;
 k. Aspek Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak
  1. Pemeriksaan terhadap SPT Lebih Bayar yang batas waktu penyelesaiannya paling
lambat tanggal 31 Maret 2004, tetap menjadi tanggung jawab unit kantor lama dan
harus selesai paling lambat akhir Februari 2004, penerbitan keputusannya dilakukan
oleh unit kantor lama sebelum beroperasinya kantor baru;
2. Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SPT3) dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
yang telah disampaikan kepada Wajib Pajak diselesaikan oleh unit kantor lama dan
Nota Penghitungan pajak disampaikan ke unit kantor baru tempat Wajib Pajak yang
bersangkutan terdaftar untuk diterbitkan keputusannya; Surat Perintah Pemeriksaan
Pajak (SP3) terhadap Wajib Pajak dari unit kantor baru yang pada saat
beroperasinya belum dilaksanakan oleh unit kantor lama, harus dibatalkan dan
diganti dengan SP3 untuk unit kantor baru;
3. Surat Paksa atau Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang menurut jadwal
penagihan dapat dilaksanakan sebelum beroperasinya kantor baru, harus telah
diterbitkan dan disampaikan oleh unit kantor lama;
4. Terhadap usulan pemberitahuan saldo kekayaan penanggung pajak yang tersimpan
pada bank yang belum mendapat tanggapan dari Bank Indonesia, usulan
penghapusan tunggakan pajak, pencegahan dan penyanderaan yang belum terbit
Keputusan Menteri Keuangan-nya, kantor lama agar memberitahukan kepada
Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak c.q. Subdirektorat
Penagihan bahwa Wajib Pajak tersebut pindah ke kantor baru dengan menyebutkan
nama unit kantor baru untuk ditindaklanjuti oleh Subdirektorat Penagihan.
 l. Aspek Informasi Perpajakan
  1. Program pemecahan Master File di unit kantor lama sudah harus menuntaskan
pemisahan Master File sehingga tidak terdapat lagi Master File dalam kelompok yang
tidak jelas wilayahnya (grey area);
2. Semua proses pemisahan produk hukum yang sudah diterbitkan sebelum
beroperasinya kantor baru harus sudah diselesaikan oleh unit kantor lama;
3. Pencetakan surat pemberitahuan perubahan NPWP harus sudah dicetak dan dikirim
kepada Wajib Pajak oleh unit kantor lama sebelum beroperasinya kantor baru;
4. Membagi persediaan formulir LPAD untuk unit kantor lama dan unit kantor baru;
5. Membagi data hasil persiapan ekstensifikasi ke masing-masing unit kantor sesuai
dengan wilayah kerjanya;
6. Kepala unit kantor baru segera berkoordinasi untuk mendapatkan fasilitas jaringan
sederhana, melalui pembagian sebagian peralatan jaringan unit kantor lama sebelum
jaringan di unit kantor baru siap digunakan;
7. Penunjukan petugas Operator Console sudah harus dilaksanakan sebelum
beroperasinya unit kantor baru.
 ÂÂÂ
5. Berkenaan dengan kode penomoran surat dan cap dinas, agar menyesuaikan dengan ketentuan yang
baru, yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/KM.1/2004 tentang Pengaturan Kembali Cap Dinas
Kantor Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
28/KM.1/2004 tentang Pengaturan Kembali Penomoran dan Pemberian Kode Surat Kantor Vertikal di
Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang berlaku mulai tanggal 20 Januari 2004.
 ÂÂÂ
6. Pengadaan dan pencetakan blanko surat-surat ber-kop agar menyesuaikan dengan nama unit
organisasi (nomenclatur) yang baru berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
519/KMK.01/2003.
 ÂÂÂ
7. Hal-hal khusus atau yang belum diatur dalam Surat Edaran ini, akan diatur lebih lanjut.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375