KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 594/KMK.04/1994
TENTANG
PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK
YANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994
MEMILIH DIKENAKAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak yang berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
10 TAHUN 1994 dikenakan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto, perlu ditetapkan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan;
b. bahwa oleh karena itu, pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan tersebut perlu ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
a. Pasal 14 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
b. Pasal 9 ayat (7) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN
PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN
1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994 MEMILIH DIKENAKAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN NORMA
PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO.
Pasal 1
(1) Pengusaha Kena Pajak yang diperbolehkan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak
Masukan berdasarkan Keputusan ini, adalah Pengusaha yang memilih dikenakan Pajak Penghasilan
dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto berdasarkan Pasal 14 Undang-undang
Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
(2) Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan catatan pada Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan tentang penggunaan pedoman
pengkreditan Pajak Masukan.
Pasal 2
(1) Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dihitung dengan
cara mengalikan nilai peredaran bruto yang terutang Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang
bersangkutan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Nilai peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan Keputusan ini, ditetapkan :
a. untuk penyerahan Barang Kena Pajak, adalah sebesar 70% (tujuh puluh persen) dikalikan
dengan jumlah Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. untuk penyerahan Jasa Kena Pajak, adalah sebesar 40% (empat puluh persen) dikalikan
dengan jumlah Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3
(1) Untuk keperluan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pengusaha Kena Pajak
wajib membuat catatan nilai peredaran bruto yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak.
(2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak disamping melakukan penyerahan kena pajak juga melakukan
penyerahan tidak kena pajak, catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipisah antara
penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan penyerahan yang tidak terutang Pajak
Pertambahan Nilai.
Pasal 4
Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tidak lagi memenuhi syarat untuk dikenakan Pajak
Penghasilan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, maka mulai Masa pajak pada
permulaan tahun buku berikutnya Pengusaha Kena Pajak tidak lagi diperkenankan menggunakan pedoman
pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Keputusan ini.
Pasal 5
Ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini tidak berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang
eceran yang dalam menghitung pajaknya menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Pasal 6
Pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 7
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1441a/KMK.04/1989 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak
yang berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 Memilih Dikenakan Pajak Dengan pedoman Norma
Penghitungan, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD